- Penyidik KPK menyita sekitar 60 dokumen penting dari Gedung Rektorat Unsoed pada 24 Agustus 2026.
- Plt Rektor Unsoed menyatakan tidak ada pejabat yang diperiksa dan ruangan lantai tiga diseg kembali.
- Sebelumnya pada 21 Agustus 2026, KPK menetapkan enam tersangka kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sekitar 60 barang bukti berupa dokumen dari Gedung Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (24/8/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsoed Prof Ali Rokhman mengatakan, seluruh barang bukti yang dibawa penyidik KPK berupa dokumen dan kertas, termasuk sejumlah Standar Operasional Prosedur (SOP). Tidak ada perangkat elektronik yang turut diamankan dalam kegiatan tersebut.
"KPK itu mengambil barang bukti, itu saja, sekitar 60 barang bukti. Ada dokumen, ada SOP," kata Ali kepada wartawan seusai unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung Rektorat Unsoed.
Menurut dia, penyidik KPK tiba di Gedung Rektorat Unsoed sekitar pukul 09.00 WIB. Pengambilan barang bukti dilakukan di tiga ruangan yang berada di lantai tiga gedung rektorat.
"Seluruhnya dokumen atau kertas. Tidak ada komputer, tidak ada. Pengambilan barang bukti dilakukan di tiga ruangan di lantai tiga Gedung Rektorat Unsoed," ujarnya.
Ali mengatakan dirinya bersama sejumlah wakil rektor berada di lokasi saat penyidik melakukan pengambilan barang bukti. Namun, ia menegaskan tidak menjalani pemeriksaan dalam kegiatan tersebut.
"Saya tidak diperiksa, hanya menyetujui barang bukti yang dibawa itu," katanya.
Ia juga menyebut tidak ada pejabat Unsoed lain yang diperiksa dalam kegiatan tersebut. Menurut dia, penyidik KPK hanya mengambil sejumlah dokumen yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Terkait ruangan di lantai tiga Gedung Rektorat yang menjadi lokasi pengambilan barang bukti, Ali mengatakan ruangan tersebut masih dapat digunakan. Meski demikian, ruangan tersebut harus kembali disegel setelah digunakan.
Baca Juga: Baru Ditunjuk Gubernur Jateng, SK Plt Bupati Sukoharjo Disita KPK, Ada Apa?
"Katanya masih bisa, tapi harus disegel," katanya.
Di tengah kegiatan KPK tersebut, seratusan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Gedung Rektorat Unsoed pada Senin sore. Mereka menyampaikan aspirasi terkait proses hukum yang tengah berlangsung di lingkungan perguruan tinggi negeri tersebut.
Sebelumnya, KPK pada 21 Agustus 2026 menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Keenam tersangka tersebut yakni Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo, Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto selaku perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Tugu Muda Kembali Jadi Saksi, Semarang Hidupkan Pertempuran Lima Hari 1945
-
KDM di Undip: Lebih Baik jadi Akang tapi Menyenangkan, daripada jadi Bapak Kerjanya Naikin Pajak
-
Hadapi Musim Hujan, Semarang Siagakan 119 Pompa, Pengerukan 5 Lokasi Dikebut
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan, BRILink Agen Jangkau 60.000 Desa di Indonesia
-
Minta Maaf ke Warga Cilacap, Bupati Nonaktif Syamsul Auliya Rachman Bantah Terlibat Pengumpulan THR