Budi Arista Romadhoni
Kamis, 24 September 2026 | 17:59 WIB
Logo PSSI Jawa Tengah. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan PSSI Jawa Tengah resmi menunda kongres pada 8 Oktober 2026.
  • Penundaan terjadi di Semarang pada 23 September 2026 akibat pengunduran diri sejumlah anggota komite.
  • PSSI Jateng harus menggelar kongres lanjutan untuk mengisi kekosongan anggota komite sebelum pemilihan dilanjutkan.

SuaraJawaTengah.id - Kongres Pemilihan Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah yang semula dijadwalkan digelar pada 8 Oktober 2026 resmi ditunda. Keputusan tersebut diambil setelah empat anggota Komite Pemilihan (KP) dan empat anggota Komite Banding Pemilihan (KBP) mengundurkan diri, sehingga komposisi kedua komite tidak lagi memenuhi ketentuan yang berlaku.

Keputusan penundaan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan PSSI Provinsi Jawa Tengah Nomor SKEP/06/KP-KBP/PSSI-JTG/IX-2026 yang ditetapkan di Semarang pada Rabu (23/9/2026).

SK tersebut ditandatangani Ketua KP Umy Ratun Selunawati dan Ketua KBP Indra Setyawan. Dalam salah satu konsiderannya disebutkan, pengunduran diri anggota KP dan KBP telah menyebabkan kekosongan pada kedua komite sehingga komposisinya tidak lagi memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam Kode Pemilihan.

“Menetapkan bahwa pelaksanaan tahapan Kongres Biasa Pemilihan PSSI Provinsi Jawa Tengah tahun 2026 ditunda sampai dengan terpenuhinya kembali komposisi Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan sesuai ketentuan Kode Pemilihan,” demikian bunyi diktum kedua SK tersebut.

Wakil Ketua KP PSSI Jateng Samsul Maarif membenarkan adanya penundaan tersebut. Ia mengatakan, keputusan itu diambil untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penundaan ini semata-mata untuk memastikan komposisi KP dan KBP kembali memenuhi ketentuan yang berlaku. Ini bukan pembatalan proses pemilihan. Setelah mekanisme pengisian dan pengesahan komite diselesaikan sesuai Kode Pemilihan, tahapan pemilihan akan dilanjutkan kembali sesuai regulasi,” ujar Samsul.

Dengan keputusan tersebut, tahapan pemilihan yang sebelumnya diarahkan menuju Kongres pada 8 Oktober 2026 tidak dapat berjalan sesuai jadwal semula. Dalam SK tersebut belum dicantumkan tanggal baru pelaksanaan Kongres Pemilihan.

Pengisian Komite Harus Melalui Kongres

Dalam SK tersebut, PSSI Jateng menyatakan pengisian kekosongan anggota KP dan KBP harus dilakukan sesuai mekanisme Kode Pemilihan dengan memperhatikan kewenangan Kongres sebagai organ yang menunjuk kedua komite tersebut.

Baca Juga: Terancam Produk Impor, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Hasil Panen

Karena itu, keputusan tersebut tidak menyatakan Kongres Pemilihan dibatalkan. Tahapannya ditunda sampai komposisi KP dan KBP kembali terpenuhi.

PSSI Jateng selanjutnya diminta menyelenggarakan Kongres Biasa dengan agenda pengisian kekosongan anggota dan anggota pengganti KP dan KBP sesuai ketentuan Kode Pemilihan.

Setelah susunan KP dan KBP ditetapkan dan disahkan melalui Kongres, tahapan Kongres Pemilihan Ketua PSSI Jawa Tengah akan dilaksanakan kembali sesuai tahapan yang ditetapkan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Nasib Dua Calon Masih Menjadi Pertanyaan

Penundaan tersebut kembali memperpanjang proses pemilihan Ketua PSSI Jateng yang sebelumnya telah ditunda sejak Desember 2025.

Dalam proses sebelumnya, Komite Pemilihan telah menetapkan dua calon tetap, yakni Kairul Anwar dan A.S. Sukawijaya atau Yoyok Sukawi.

Load More