- Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka korupsi pada Jumat, 25 September 2026.
- Penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungli, serta gratifikasi pengurusan perizinan dan PBG di Kabupaten Gowa.
- Tim kuasa hukum melaporkan dugaan pelanggaran penyidik ke Propam serta meminta pengawasan khusus dari lembaga berwenang.
"Pada hari ini juga kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi-saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai TSK," kata Adhi.
Ia juga meminta pengawasan terhadap proses hukum tersebut dilakukan oleh sejumlah lembaga, termasuk Mabes Polri, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI.
"Kami meminta Mabes Polri atau Kapolri, Kompolnas, Komisi III DPR RI agar melakukan pengawasan khusus terhadap perkara tersebut," ujarnya.
Adhi menyatakan tim kuasa hukum juga akan mencermati ruang hukum yang tersedia untuk menguji keabsahan tindakan penyidik.
Ia menyinggung pembaruan hukum acara pidana yang menurutnya memberikan ruang bagi warga negara untuk menguji tindakan upaya paksa dalam proses pidana melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Meski menyampaikan keberatan atas sejumlah aspek penanganan perkara, Adhi memastikan Husniah tetap kooperatif.
"Klien kami tetap kooperatif dan menaruh hormat pada proses hukum, sembari kami selaku kuasa hukum akan terus mengawal jalannya perkara ini secara profesional, dengan tetap mengedepankan kepentingan keadilan bagi klien kami," ungkapnya.
Kasus Bermula dari Dugaan Pungli PBG
Kasus ini sebelumnya mencuat dalam penyidikan dugaan pemerasan, pungli, dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Baca Juga: Saksi Bongkar Fadia Arafiq Jadi Sumber Modal PT RNB, Ada Aliran Uang Rp1,7 Miliar
Penyidik Kortastipidkor Polri kemudian melakukan penggeledahan di kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa pada 21 September 2026.
Saat itu, penyidik menyatakan perkara telah masuk tahap penyidikan dan Husniah telah diperiksa sebagai saksi. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Bupati Gowa Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG, Kuasa Hukum Langsung Laporkan Penyidik
-
Mooncake Festival Dorong Pecinan Semarang Jadi Ruang Budaya yang Hidup
-
Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG
-
Baru Masuk Masa Transisi, TPA Putri Cempo Kembali Terbakar, Polisi Kerahkan Water Cannon
-
Komisi Yudisial Dorong Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan dalam Revisi UU KY