Budi Arista Romadhoni
Senin, 28 September 2026 | 10:45 WIB
Kondisi Lapas Kelas AII Cibinong di Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026). (ANTARA)
Baca 10 detik
  • Ombudsman RI menemukan dugaan pengalihfungsian fasilitas dan perlakuan khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Senin (28/9/2026).
  • Pakar hukum Unsoed Prof Tedi Sudrajat mendesak Kementerian Imipas melakukan penyisiran dan evaluasi nasional terhadap seluruh lapas.
  • Pelanggaran yang terbukti dapat dikenai sanksi administratif, disiplin berat, hingga proses hukum pidana secara tegas.

SuaraJawaTengah.id - Temuan dugaan pengalihfungsian fasilitas dan perlakuan khusus terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, dinilai harus menjadi alarm bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Pakar hukum administrasi negara dan hukum kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Tedi Sudrajat mendorong Kementerian Imipas melakukan penyisiran dan evaluasi terhadap lapas di berbagai daerah guna memastikan tidak ada praktik serupa.

Menurut Tedi, pengawasan terhadap lapas perlu dilakukan secara melekat, berjenjang, dan berkala. Langkah tersebut penting untuk mencegah pengalihfungsian fasilitas maupun penyalahgunaan kewenangan oleh oknum petugas.

“Kalau memang ternyata ada kejadian yang relatif sama, maka harus ada tindakan tegas, baik secara administratif dengan hukuman disiplin maupun kalau memang ada indikasi pidana bisa diarahkan ke pidana,” kata Tedi dikutip dari ANTARA di Purwokerto, Senin (28/9/2026).

Tedi menyampaikan hal tersebut sebagai respons atas inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong yang menemukan sejumlah fasilitas yang diduga dialihfungsikan serta dugaan perlakuan khusus terhadap warga binaan.

Hambatan terhadap Ombudsman Perlu Dicermati

Selain dugaan pengalihfungsian fasilitas, Tedi menilai tindakan petugas yang menghalangi pelaksanaan inspeksi Ombudsman juga perlu mendapat perhatian dari aspek hukum.

Menurut dia, inspeksi merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.

“Kalau memang tidak ada persoalan, seharusnya tidak masalah ketika Ombudsman melakukan inspeksi. Itu sebenarnya dalam upaya untuk mencari tahu kebenaran seperti apa,” ujarnya.

Baca Juga: Dukung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Pemprov Jateng Ajak Warga Nobar di Kantor Gubernur

Karena itu, setiap tindakan yang menghambat proses pemeriksaan lembaga pengawas, kata Tedi, perlu dicermati agar tidak justru mengganggu upaya menemukan fakta terkait kondisi sebenarnya di dalam lapas.

Fasilitas Khusus Harus Sesuai Aturan

Tedi juga menyoroti dugaan pengalihfungsian fasilitas di Lapas Cibinong. Menurut dia, persoalan tersebut harus dilihat dari prinsip kesamaan perlakuan dan pelayanan terhadap warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Jika fasilitas khusus tersebut nantinya terbukti berkaitan dengan suap, transaksi, atau pungutan liar, persoalannya dapat berkembang ke ranah pidana.

Namun, apabila pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan wewenang atau jabatan oleh petugas, pelanggaran tersebut juga dapat dikenai sanksi administrasi maupun disiplin kepegawaian.

“Kalau memang terbukti ada penyalahgunaan wewenang kemudian ada pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan PNS, maka sanksinya bisa sampai dengan hukuman disiplin berat,” katanya.

Load More