- Ombudsman RI menemukan dugaan pengalihfungsian fasilitas dan perlakuan khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Senin (28/9/2026).
- Pakar hukum Unsoed Prof Tedi Sudrajat mendesak Kementerian Imipas melakukan penyisiran dan evaluasi nasional terhadap seluruh lapas.
- Pelanggaran yang terbukti dapat dikenai sanksi administratif, disiplin berat, hingga proses hukum pidana secara tegas.
Ketentuan mengenai disiplin PNS antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Karena itu, Tedi menilai pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh agar dapat diketahui secara jelas bentuk pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, serta sanksi yang tepat.
Dorong Penyisiran Lapas Secara Nasional
Tedi menilai evaluasi tidak cukup dilakukan hanya terhadap Lapas Cibinong. Kementerian Imipas perlu memastikan seluruh lapas di Indonesia menjalankan fungsi pemasyarakatan sesuai ketentuan.
Ia mendorong adanya pengawasan langsung dari kementerian secara berkala dengan melibatkan tim khusus yang dapat diterjunkan ke berbagai wilayah.
Bahkan, menurut dia, tim pengawasan tingkat nasional dapat melakukan pemeriksaan secara serentak untuk melihat apakah terdapat pola atau persoalan yang sama di sejumlah lapas.
“Ini sebenarnya isunya bukan hanya isu lokal, tetapi isu nasional. Lapas itu kan di seluruh wilayah Indonesia, jadi seharusnya tim pengawasannya di level nasional untuk diturunkan di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.
Menurut Tedi, rotasi atau mutasi pegawai juga dapat menjadi salah satu langkah pencegahan, tetapi bukan solusi tunggal.
Langkah tersebut harus dibarengi dengan pengawasan melekat dari atasan secara berjenjang serta inspeksi berkala dari kementerian.
Baca Juga: Dukung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Pemprov Jateng Ajak Warga Nobar di Kantor Gubernur
Transparansi Pengelolaan Lapas
Selain memperkuat pengawasan, Tedi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas Kementerian Imipas dalam menyampaikan kondisi pengelolaan lapas kepada publik.
Keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui kondisi lapas secara lebih objektif sekaligus memastikan dugaan penyimpangan oleh oknum tidak kemudian digeneralisasi sebagai gambaran seluruh lembaga pemasyarakatan.
“Transparansi dan akuntabilitas terkait dengan pengelolaan lapas juga harus dilakukan oleh Kementerian Imipas,” kata Tedi.
Menurut dia, penyisiran secara nasional dan keterbukaan hasil pengawasan dapat menjadi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola pemasyarakatan sekaligus memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi sesuai ketentuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Temuan di Lapas Cibinong Jadi Alarm, Pakar Dorong Imipas Sisir Seluruh Lapas
-
Bhimasena Run for Whale Shark 2026 Satukan Langkah untuk Kepedulian Laut Batang
-
Akibat Pasokan Seret, Harga Cabai di Banyumas Tembus Rp80 Ribu!
-
Ribuan Pelari Siap Tumpah di Semarang, AHY Run Jateng 2026 Targetkan 5.000 Peserta
-
Mooncake Festival 2026 Jadi Ruang Akulturasi Budaya di Semarang