- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak permohonan penasihat hukum menghadirkan istri Sudewo sebagai saksi meringankan pada hari Senin.
- Jaksa menilai kehadiran istri Sudewo yang selalu mengikuti persidangan berpotensi memengaruhi keterangan sehingga majelis hakim mengabulkan keberatan tersebut.
- Sudewo didakwa menerima suap proyek DJKA senilai Rp3,8 miliar serta uang pengisian jabatan perangkat desa sebesar Rp2,4 miliar.
SuaraJawaTengah.id - Upaya kubu Bupati Pati nonaktif Sudewo membongkar asal-usul uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi hambatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Majelis hakim menolak permohonan penasihat hukum Sudewo untuk menghadirkan istrinya sebagai saksi yang meringankan atau a de charge. Penolakan tersebut membuat tim hukum Sudewo harus mencari jalur pembuktian lain untuk menjelaskan sumber uang yang menjadi bagian penting dalam perkara yang menjeratnya.
Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. Majelis hakim mengabulkan keberatan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum terhadap rencana menghadirkan istri Sudewo sebagai saksi.
Persoalannya bukan semata hubungan keluarga antara saksi dan terdakwa. Jaksa mempersoalkan fakta bahwa istri Sudewo selama ini selalu hadir mengikuti jalannya persidangan.
Jaksa Penuntut Umum Achmad Husin Madya menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi keterangan yang nantinya disampaikan di hadapan majelis hakim.
"Jadi saksi ini justru akan menyampaikan apa yang dialami dan dirasakan di persidangan, berbeda dari kenyataan yang terjadi," kata Achmad.
Keberatan tersebut kemudian diterima majelis hakim. Tim penasihat hukum Sudewo dipersilakan menghadirkan saksi lain yang dinilai dapat memberikan keterangan untuk kepentingan pembelaan terdakwa.
Padahal, kehadiran istri Sudewo sebelumnya diproyeksikan memiliki posisi penting dalam strategi pembelaan. Penasihat hukum hendak meminta penjelasan mengenai asal-usul uang yang disita KPK dengan mendasarkan pada catatan keuangan pribadi.
Dengan demikian, penolakan tersebut bukan sekadar menggugurkan satu nama saksi. Kesempatan untuk menghadirkan keterangan langsung dari lingkungan keluarga mengenai sumber uang yang dipersoalkan dalam perkara juga ikut tertutup.
Baca Juga: Bupati Pekalongan Non-Aktif Fadia Arafiq Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang Pekan Depan
Kubu Sudewo kemudian mengalihkan strategi dengan menghadirkan sejumlah saksi lain. Di antaranya Haryadi, Ketua RW di lingkungan rumah Sudewo di Solo, serta pengasuh Pondok Pesantren Ibnu Hadi, Imam Sajaro.
Pemilihan saksi tersebut menunjukkan bahwa tim hukum Sudewo tetap berupaya membangun narasi pembelaan melalui keterangan pihak di luar keluarga terdakwa.
Persidangan perkara Sudewo sendiri memiliki konstruksi dakwaan yang cukup luas. Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan total sekitar Rp3,8 miliar.
Dugaan penerimaan tersebut terjadi ketika Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Tak hanya perkara yang berkaitan dengan proyek di DJKA, jaksa juga mendakwa Sudewo menerima uang sebesar Rp2,4 miliar terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Dua konstruksi perkara tersebut membuat pembuktian mengenai aliran dan asal-usul uang menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan.
Di titik inilah strategi pembelaan Sudewo berhadapan langsung dengan konstruksi penuntutan. Jaksa berusaha membuktikan bahwa penerimaan uang tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan. Sementara pihak terdakwa memiliki kepentingan untuk menjelaskan bahwa uang yang dipersoalkan tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan penerimaan suap maupun gratifikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo
-
Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
-
Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu
-
20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI
-
UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris