Budi Arista Romadhoni
Rabu, 30 September 2026 | 17:23 WIB
Ilustrasi masinis kereta api (Unsplash)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menetapkan masinis berinisial AN sebagai tersangka tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur pada 27 April 2026.
  • Insiden tragis di Bekasi Timur tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian setempat.
  • Pengamat transportasi Probo Hardini menyatakan penyebab kecelakaan harus diselidiki secara komprehensif melalui sistem operasional menyeluruh dan karakteristik pengereman kereta.

Ia berharap penyidik dapat mengumpulkan dan mengkaji seluruh data yang tersedia sebelum menarik kesimpulan mengenai faktor utama penyebab kecelakaan. Koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), juga dinilai penting dalam proses tersebut.

“Harus dilihat secara menyeluruh. Semua data dan bukti yang ada dirangkum untuk sampai pada satu kesimpulan utama,” pungkas Probo.

Load More