- KAI resmi menempuh jalur hukum pidana dan perdata terhadap sopir dan pemilik truk nahas.
- Gugatan dilayangkan untuk meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi kerusakan lokomotif KA Harina.
- Insiden di perlintasan Kaligawe ini menjadi preseden tegas KAI melawan kelalaian di jalan raya.
SuaraJawaTengah.id - Babak baru dari insiden kecelakaan antara KA Harina dan truk kontainer di Semarang resmi dimulai. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang memastikan tidak akan menempuh jalur damai dan secara tegas menyeret pengemudi serta pemilik truk ke ranah hukum.
Langkah ini menjadi gebrakan serius untuk memberikan efek jera maksimal bagi pengguna jalan yang lalai di perlintasan sebidang.
Keseriusan KAI tak main-main. Perusahaan plat merah ini membuka dua front hukum sekaligus: pidana dan perdata.
Langkah pidana ditempuh untuk menjerat pelaku atas kelalaian yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, sementara gugatan perdata dilayangkan untuk menuntut ganti rugi penuh atas kerusakan masif yang terjadi.
Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap insiden yang merugikan operasional dan aset negara ini.
"Intinya akan ada proses hukum," kata Franoto Wibowo secara lugas di Semarang, Rabu (22/10/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses pengumpulan bukti kerugian materiel sedang berjalan. Kerusakan pada lokomotif dan kereta pembangkit menjadi fokus utama dalam kalkulasi nilai ganti rugi yang akan dituntut.
"Selain proses pidana, KAI juga akan melakukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi. Saat ini kami sedang mengumpulkan data," tambahnya.
Peristiwa nahas yang terjadi pada Selasa (21/10/2025) sore itu menjadi potret buram disiplin lalu lintas.
Baca Juga: Ancaman FOMO Intai Anak Jawa Tengah, Dinas Pendidikan & DPRD Jateng Kolaborasi Lindungi Mental Anak
KA Harina yang sedang dalam perjalanan menuju Surabaya dari arah barat, terpaksa menghantam bagian belakang truk kontainer tanpa muatan yang terjebak di tengah perlintasan Jalan Kaligawe.
Hantaman keras tersebut seketika merusak bagian depan kereta.
Meskipun PT KAI mencatat tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, insiden ini bukan tanpa konsekuensi. Rangkaian KA Harina mengalami kerusakan signifikan, terutama pada lokomotif dan kereta pembangkit.
Perjalanan pun terganggu hebat, memaksa kereta untuk ditarik mundur dan menjalani proses penggantian lokomotif sebelum dapat melanjutkan perjalanan ke tujuan akhir.
Langkah hukum yang ditempuh KAI ini diharapkan menjadi pembelajaran mahal bagi seluruh pengemudi di Indonesia.
Kelalaian di perlintasan kereta api bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan sebuah tindakan serius yang dapat berujung pada tuntutan hukum berlapis dengan konsekuensi finansial yang tidak sedikit.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Daftar HP RAM 12 GB Memori 512 GB untuk Multitasking, Cek Harga Terbarunya
Pilihan
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
Terkini
-
Demi Keuntungan, BBM dan LPG Subsidi Diduga Diselewengkan, 3 Kasus Dibongkar di Jateng
-
KPK: Fee Proyek Rp1,9 Miliar Diduga Dipakai Bupati Klaten Bayar Utang Pilkada
-
Cuaca Semarang Hari Ini Cerah Berawan, Suhu Diprediksi Tembus 37 Derajat Celsius
-
Kalahkan Persiba Tiga Gol, Kendal Tornado FC Ambil Alih Puncak Klasemen
-
Dukung Aktivitas Warga, BRI Peduli Hadirkan Jembatan Gantung Penghubung Antarkampung di Cianjur