Budi Arista Romadhoni
Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:37 WIB
Sebanyak 313 narapidana berisiko tinggi, termasuk 125 narapidana Rutan Depok dipindahkan ke Nusakambangan, Rabu (7/10/2026). [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Sebanyak 125 narapidana Rutan Depok dipindahkan ke Nusakambangan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
  • Pemindahan dilakukan karena para warga binaan tersebut terlibat kasus penyalahgunaan narkoba di rutan.
  • Kebijakan itu bertujuan mengoptimalkan pengamanan serta pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi secara terukur.

SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 125 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok, Jawa Barat, dipindahkan ke Nusakambangan.

Pada keterangan resmi dari Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jateng yang diterima, pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap WBP yang melakukan penyalahgunaan narkoba.

Ini sesuai dengan kejadian beberapa hari lalu terkait viralnya video WBP Rutan Kelas I Depok
125 WBP yang dipindahkan ke Nusakambangan pada Rabu (7/10/2026) itu termasuk total dari 313 narapidana yang berasal dari 5 Kanwil Ditjenpas.

Semuanya termasuk narapidana berisiko tinggi (high risk).

“Mereka (313 narapidana yang dipindah ke Nusakambangan, Jateng) berasal dari 5 Kanwil (Ditjenpas), yaitu Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Jateng Mardi Santoso pada keterangan yang diterima wartawan Rabu malam, dikutip Kamis (8/10/2026).

Dia menambahkan, sejak akhir 2024 hingga saat ini, total sebanyak 3.474 narapidana telah dipindahkan ke Nusakambangan.  

“Pemindahan ini dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama tingkat risiko dan kebutuhan pengamanan terhadap narapidana,” sambungnya.

Langkah ini, sebut Mardi, merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk memastikan pelaksanaan pembinaan sekaligus pengamanan berjalan secara optimal, sehingga dapat menciptakan kondisi pemasyarakatan yang semakin aman dan tertib.

“Nusakambangan memiliki fungsi strategis dalam penempatan narapidana dengan tingkat risiko tertentu. Oleh karena itu, proses pemindahan dilakukan melalui asesmen dan koordinasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Baca Juga: Bukan Lagi Penjaga, Kini Sang Pengemudi Kapal: Kisah Tiga Petugas Lapas Nusakambangan

Kontributor : Eka Setiawan

Load More