- WALHI Jawa Tengah mempertanyakan urgensi pembangunan PLTP Gunung Ungaran karena pasokan listrik wilayah tersebut sudah surplus 2.800 MW.
- Pakar Undip menyebutkan bahwa fasilitas pengeboran PLTP hanya memerlukan lahan sekitar tiga hektare dari total wilayah kerja 29.000 hektare.
- Pakar Undip menegaskan bahwa pengeboran sedalam ribuan meter tidak mengganggu sumber air tanah warga yang jauh lebih dangkal.
SuaraJawaTengah.id - Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang, memunculkan pertanyaan mengenai urgensi penambahan kapasitas pembangkit listrik di Jawa Tengah. Pasalnya, pasokan listrik di wilayah tersebut disebut telah mengalami surplus sekitar 2.800 megawatt (MW).
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah, Fahmi Bastian, mempertanyakan kebutuhan pembangunan PLTP Gunung Ungaran di tengah kondisi pasokan listrik yang dinilai telah melampaui beban puncak kebutuhan.
Berdasarkan riset WALHI, kapasitas pembangkit listrik yang telah beroperasi di Jawa Tengah mencapai sekitar 8.000 MW. Sementara itu, beban puncak kebutuhan listrik disebut berada di kisaran 5.200 MW.
Dengan perhitungan tersebut, terdapat selisih kapasitas sekitar 2.800 MW. Kondisi ini, menurut Fahmi, perlu menjadi bahan evaluasi dalam menentukan urgensi pengembangan pembangkit baru, termasuk PLTP Gunung Ungaran.
Selain mempertanyakan kebutuhan penambahan pasokan listrik, WALHI juga menyoroti potensi dampak lingkungan dan konflik agraria yang dapat muncul dari pengembangan proyek geothermal.
"Aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kelayakan pengembangan proyek geothermal," kata Fahmi dalam diskusi Suluk Senen Pahingan edisi ke-43 bertema "Panas Bumi: Mitos dan Sains" di Joglo Pondok Pesantren Al Itqon, Semarang, Minggu malam dikutip dari ANTARA.
Pakar Undip Jelaskan Kekhawatiran Masyarakat
Di sisi lain, pakar geothermal Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof Agus Setyawan, memberikan penjelasan mengenai sejumlah kekhawatiran masyarakat terhadap rencana pembangunan PLTP Gunung Ungaran.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah luas wilayah kerja panas bumi yang mencapai 29.000 hektare. Luasan tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas eksplorasi dan pengeboran.
Baca Juga: Banjir Rob Mengintai Pesisir Jateng, BMKG Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Agus menjelaskan, luas wilayah kerja panas bumi tidak berarti seluruh kawasan akan digunakan untuk kegiatan pengeboran atau pembangunan fasilitas pembangkit.
"Banyak kekhawatiran kerusakan di lingkungan karena wilayah kerjanya 29.000 hektare. Itu bukan wilayahnya (sebesar itu, red.) harus dikeruk semua," ujarnya.
Menurut Guru Besar Fakultas Sains dan Matematika Undip tersebut, penentuan lokasi pengeboran dilakukan melalui survei untuk mengidentifikasi titik-titik yang memiliki potensi panas bumi.
Ia mengibaratkan wilayah kerja panas bumi seluas itu sebagai keseluruhan badan manusia. Namun, tidak semua bagian harus diperiksa atau ditangani secara bersamaan karena survei dilakukan untuk menemukan lokasi yang potensial.
Agus menyebut area yang digunakan untuk fasilitas pengeboran atau wellpad relatif kecil dibandingkan keseluruhan wilayah kerja. Ia memperkirakan kebutuhan lahan untuk fasilitas tersebut sekitar tiga hektare, meskipun proses survei memerlukan cakupan yang lebih luas.
Air Tanah dan Gas Beracun Jadi Sorotan
Kekhawatiran lain yang muncul adalah kemungkinan aktivitas pengeboran mengurangi ketersediaan air tanah masyarakat.
Agus menjelaskan bahwa kegiatan geothermal umumnya menyasar sumber panas bumi pada kedalaman sekitar 1.500 hingga 2.500 meter. Sementara itu, air tanah yang dimanfaatkan masyarakat umumnya berada pada kedalaman sekitar 100 hingga 200 meter.
Ia juga menjelaskan bahwa air permukaan digunakan dalam tahapan pengeboran untuk membantu menentukan titik pengeboran.
Meski demikian, penjelasan mengenai perbedaan kedalaman tersebut menjadi bagian dari aspek teknis yang perlu dipahami masyarakat dalam menilai potensi dampak proyek terhadap sumber air.
Selain air tanah, potensi kemunculan gas hidrogen sulfida (H2S) atau gas berbau seperti telur busuk juga menjadi perhatian dalam pengembangan pembangkit panas bumi.
Agus membandingkan persoalan tersebut dengan operasional PLTP Dieng dan menyebut adanya pemantauan secara berkala untuk mengawasi kondisi di lapangan.
Kekhawatiran terhadap lingkungan, menurutnya, perlu dijawab melalui penjelasan ilmiah dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.
Candi Gedongsongo Harus Tetap Dilindungi
Agus secara tegas menyatakan dukungannya terhadap perlindungan kawasan Candi Gedongsongo. Ia menilai keberadaan cagar budaya tersebut tidak boleh terganggu oleh kegiatan pengembangan panas bumi.
"Soal Candi Gedongsongo, saya sepakat mendukung, tidak boleh diganggu gugat. Apa pun yang terjadi, jangan pernah mengganggu cagar budaya. Ketika PLN menentukan titik di situ, saya yang pertama menentang," katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengembangan energi panas bumi perlu memperhatikan keberadaan kawasan bersejarah dan memastikan lokasi pembangunan tidak mengancam kelestarian cagar budaya.
Di samping potensi energi, Agus menilai pembangunan PLTP juga dapat memberikan dampak ekonomi bagi daerah, terutama melalui penyerapan tenaga kerja dalam berbagai tahapan proyek.
Menurut dia, kebutuhan tenaga kerja dapat muncul sejak tahap prakonstruksi, berlanjut selama pembangunan fasilitas, hingga pembangkit memasuki fase produksi atau operasional.
Manfaat ekonomi tersebut, kata Agus, menjadi salah satu potensi positif yang dapat dipertimbangkan dalam pengembangan panas bumi.
Meski demikian, besarnya manfaat ekonomi tetap perlu dilihat bersama dengan kebutuhan energi, dampak lingkungan, dan kepentingan masyarakat di sekitar lokasi proyek.
Perbedaan pandangan dalam diskusi tersebut memperlihatkan bahwa rencana PLTP Gunung Ungaran tidak hanya berkaitan dengan potensi pemanfaatan energi terbarukan. Urgensi penambahan pasokan listrik, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan kawasan cagar budaya juga menjadi bagian penting dalam pembahasan kelayakan proyek.
Diskusi Suluk Senen Pahingan tersebut turut menghadirkan pengamat dan pemikir Islam Nur Wahid serta pengasuh Pondok Pesantren Al Itqon Semarang, KH Ubaidillah Sodaqoh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Listrik Jateng Surplus 2.800 MW, WALHI Pertanyakan Urgensi PLTP Gunung Ungaran
-
500 Relawan BRI Peduli Bergerak Jaga Kebersihan di Tengah Gelaran MotoGP Mandalika 2026
-
Pelajar SMP Tewas dengan Luka di Kepala di Semarang, Polisi Selidiki Dugaan Tawuran
-
Empat Tahun Berturut-turut, BRI Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia Versi Brand Finance
-
Semarang Heritage Night Run 2026, Strategi Hidupkan Wisata dan Ekonomi Kota Lama