Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa Kabupaten Pati di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/9/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Baca 10 detik
- Sebanyak 1.610 personel gabungan disiagakan mengamankan sidang putusan korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewa pada 21 Oktober 2026.
- Sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang tersebut digelar untuk mengadili perkara suap dan pemerasan yang menjerat terdakwa.
- Jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut Sudewa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Dalam perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang sebesar Rp2,4 miliar yang berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah calon perangkat desa.
Dengan jadwal pembacaan putusan pada 21 Oktober 2026, kepolisian memusatkan perhatian pada kesiapan pengamanan di sekitar pengadilan, termasuk mengantisipasi pergerakan massa agar proses persidangan dapat berlangsung tanpa gangguan.
Tuntutan jaksa tersebut merupakan bagian dari proses hukum. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Bedak Marcks Bisa Buat Apa Aja? Ini 3 Kegunaannya untuk Rawat Kulit Wajah
- 4 Body Lotion Malam untuk Mencerahkan dan Melembapkan, Bikin Kulit Lebih Glowing
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
AKBP Febriyani Aer Pimpin Polres Tegal, Perkuat Komitmen Pelayanan Masyarakat
-
Jelang Vonis Bupati Pati Nonaktif Sudewa, 1.610 Personel Gabungan Disiagakan
-
Kebutuhan Rumah Jateng Capai 990 Ribu Unit, BTN Housingpreneur Batch 3 Buka Peluang Inovasi
-
BMKG Peringatkan Potensi Karhutla di Jateng, Suhu Semarang Bisa Capai 37 Derajat
-
244 Personel Padamkan Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Helikopter Water Bombing Diupayakan