Ronald Seger Prabowo
Senin, 19 Oktober 2026 | 20:58 WIB
Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa Kabupaten Pati di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/9/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Baca 10 detik
  • Sebanyak 1.610 personel gabungan disiagakan mengamankan sidang putusan korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewa pada 21 Oktober 2026.
  • Sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang tersebut digelar untuk mengadili perkara suap dan pemerasan yang menjerat terdakwa.
  • Jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut Sudewa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Dalam perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang sebesar Rp2,4 miliar yang berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah calon perangkat desa.

Dengan jadwal pembacaan putusan pada 21 Oktober 2026, kepolisian memusatkan perhatian pada kesiapan pengamanan di sekitar pengadilan, termasuk mengantisipasi pergerakan massa agar proses persidangan dapat berlangsung tanpa gangguan.

Tuntutan jaksa tersebut merupakan bagian dari proses hukum. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.

[ANTARA]

Load More