Budi Arista Romadhoni
Selasa, 03 November 2026 | 17:39 WIB
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI). [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Agung membatalkan kenaikan usia pensiun hingga 65 tahun melalui putusan Nomor 18 P/HUM/2026 di Kabupaten Semarang.
  • FSP RTMM-SPSI menyatakan pekerja usia 55 tahun terancam krisis ekonomi karena belum bisa mencairkan Jaminan Pensiun BPJS.
  • Organisasi buruh mendesak pemerintah segera merevisi regulasi dan membuka forum pembahasan bersama dalam waktu 30 hari.

SuaraJawaTengah.id - Pekerja yang memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun berpotensi menghadapi persoalan ekonomi karena belum bisa langsung mengakses manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Kondisi ini menjadi sorotan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan ketentuan kenaikan bertahap usia pensiun hingga 65 tahun.

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Henry Wardana, menilai ketentuan sebelumnya menciptakan kesenjangan antara usia pekerja berhenti bekerja dengan usia untuk memperoleh manfaat Jaminan Pensiun.

Pasalnya, banyak perusahaan di Indonesia menetapkan batas usia pensiun karyawan antara 55 hingga 58 tahun. Sementara itu, usia untuk mengakses manfaat Jaminan Pensiun terus meningkat mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.

Akibatnya, pekerja yang sudah tidak lagi memperoleh penghasilan karena pensiun dari perusahaan masih harus menunggu bertahun-tahun untuk bisa mencairkan manfaat Jaminan Pensiun.

"Kalau aturan lama sesuai skema, untuk mengajukan klaim manfaat Jaminan Pensiun harus menunggu hingga 10 tahun. Karena itu pemerintah harus bertindak cepat," kata Henry saat memberikan keterangan di Grand Panorama Hotel, Bandungan, Kabupaten Semarang, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan batas usia pensiun, melainkan menyangkut kepastian perlindungan ekonomi pekerja setelah mengabdikan diri selama puluhan tahun.

MA Batalkan Aturan Kenaikan Usia Pensiun hingga 65 Tahun

Sorotan terhadap persoalan tersebut menguat setelah MA mengeluarkan Putusan Nomor 18 P/HUM/2026. Dalam putusan uji materiil itu, MA menyatakan Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara umum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Baca Juga: 50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan

Sebelumnya, Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur usia pensiun pertama kali sebesar 56 tahun. Pemerintah kemudian menaikkannya menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019.

Selanjutnya, usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043.

Henry menilai putusan MA tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi sistem Jaminan Pensiun Nasional, terutama terkait kepastian usia peserta dalam mengakses manfaat.

"Putusan tersebut adalah pintu masuk bagi reformasi jaminan usia pensiun di Indonesia," ujarnya.

Dia meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi pengganti, termasuk ketentuan masa transisi bagi pekerja yang sudah atau akan memasuki masa pensiun.

Buruh Khawatir Ketidakpastian Picu Lonjakan Klaim BPJS

Selain berdampak terhadap pekerja, ketidakjelasan aturan baru juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administratif bagi BPJS Ketenagakerjaan.

Henry mengingatkan, tanpa regulasi pengganti yang jelas, pekerja bisa memiliki penafsiran berbeda mengenai waktu pengajuan klaim setelah berhenti bekerja.

Situasi tersebut berpotensi memicu lonjakan pengajuan klaim sekaligus menyulitkan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kepada peserta.

"Kalau tidak ada kepastian hukum, semua bisa mengajukan klaim saat berhenti bekerja sehingga berpotensi terjadi lonjakan klaim," katanya.

Karena itu, perubahan regulasi menurutnya tidak boleh hanya berfokus pada penetapan batas usia pensiun. Pemerintah juga perlu memperhitungkan kesiapan administrasi, pembiayaan, serta mekanisme pelayanan peserta agar keberlanjutan program tetap terjaga.

Beri Pemerintah Waktu 90 Hari, Minta Forum Dibuka dalam 30 Hari

Untuk mempercepat tindak lanjut putusan MA, FSP RTMM-SPSI mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret. Henry menyebut pemerintah memiliki waktu maksimal 90 hari untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Dia juga mengusulkan agar pemerintah membuka forum pembahasan bersama dalam waktu 30 hari. Forum itu melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, pengusaha, serikat pekerja, DPR, serta kalangan akademisi.

Selanjutnya, pemerintah diharapkan menyampaikan rancangan tindak lanjut dan peta jalan reformasi dalam waktu 60 hari sejak konferensi pers.

Henry menegaskan, target 30 hari dan 60 hari tersebut merupakan usulan advokasi FSP RTMM-SPSI, bukan tenggat waktu yang ditetapkan pengadilan.

"Kami mengusulkan pembukaan forum dalam 30 hari dan penyampaian rancangan tindak lanjut serta peta jalan dalam 60 hari sejak konferensi pers. Ini target advokasi yang kami ajukan, bukan tenggat yang ditetapkan pengadilan," tegasnya.

Usulkan Lima Agenda Reformasi Jaminan Pensiun

Dalam upaya memperbaiki sistem perlindungan pekerja, FSP RTMM-SPSI turut mengajukan lima agenda reformasi Jaminan Pensiun Nasional.

Pertama, kepastian hukum mengenai usia akses manfaat dan pengaturan masa transisi bagi pekerja yang berada dalam periode peralihan.

Kedua, kecukupan manfaat dan perlindungan minimum agar pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi setelah berhenti bekerja.

Ketiga, pembiayaan yang adil dan peningkatan kepatuhan pembayaran iuran dari seluruh pihak terkait.

Keempat, peran fiskal negara yang terukur untuk mendukung keberlanjutan program Jaminan Pensiun.

Kelima, transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta.

Henry berharap pemerintah tidak hanya merespons putusan MA dengan mengubah ketentuan usia pensiun, tetapi juga melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem perlindungan sosial bagi pekerja.

Menurutnya, pekerja yang telah memasuki masa purna tugas harus mendapatkan kepastian mengenai hak dan perlindungan ekonominya, sehingga tidak menghadapi kesenjangan penghasilan setelah berhenti bekerja.

Load More