- Kantor Wilayah KemenHAM Jawa Tengah menerima laporan pengaduan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan mencapai lima puluh persen.
- Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Tengah Mustafa Beleng menyatakan tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia pekerja.
- Dampak penahanan dokumen pendidikan tersebut mengakibatkan para mantan pekerja kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru.
SuaraJawaTengah.id - Praktik perusahaan menahan ijazah pekerja, terutama setelah hubungan kerja berakhir, masih menjadi persoalan serius di Jawa Tengah.
Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Tengah mengungkapkan, sekitar 50 persen pengaduan yang mereka terima berkaitan dengan penahanan ijazah oleh perusahaan.
Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Tengah, Mustafa Beleng, menegaskan praktik tersebut tidak sekadar menjadi persoalan ketenagakerjaan, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia karena menghambat mantan pekerja memperoleh pekerjaan baru.
"Yang paling banyak terjadi yang lapor kami itu terkait dengan penahanan ijazah. Jadi, mereka sudah selesai kerja di perusahaan itu, tapi perusahaannya masih tahan ijazah. Nah, itu mereka lapor ke kami, kami fasilitasi," kata Mustafa Beleng di Semarang, Rabu (29/7/2026).
Menurut Mustafa, setelah seorang pekerja mengundurkan diri atau hubungan kerjanya berakhir, tidak ada lagi dasar bagi perusahaan untuk menahan dokumen pribadi milik pekerja.
"Kalau kami kan dari sisi hak atas pekerjaan, hak atas kepemilikan dokumen. Kalau sudah resign, kan tidak ada ikatan lagi dengan perusahaan itu. Pertanyaannya, kenapa dia menahan ijazah?" ujarnya.
Ia menilai dampak penahanan ijazah sangat besar karena dokumen tersebut menjadi syarat utama saat seseorang melamar pekerjaan di tempat lain.
Akibatnya, mantan pekerja kehilangan kesempatan untuk memperoleh penghasilan baru hanya karena dokumen pendidikannya masih dikuasai perusahaan.
"Makanya tadi, konsekuensinya kan bisa melanggar hak karena akses dia untuk cari kerja itu ditutup oleh perusahaan yang menahan ijazah," katanya.
Baca Juga: Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
Mustafa menegaskan, dari perspektif hak asasi manusia, tindakan tersebut bertentangan dengan hak seseorang atas pekerjaan dan hak atas kepemilikan dokumen sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Karena kalau dia menahan ijazah sama saja dengan menghalang-halangi hak orang untuk mencari kerja. Dia membatasi hak kepemilikan orang," tegasnya.
Setiap laporan yang masuk, lanjut Mustafa, langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi perusahaan yang diadukan untuk memfasilitasi penyelesaian, salah satunya melalui mekanisme mediasi.
Beda dengan Penahanan Ijazah di Sekolah
Mustafa membedakan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dengan kasus serupa yang dilakukan sekolah.
Menurutnya, penahanan ijazah di sekolah umumnya berkaitan dengan kewajiban administrasi yang belum dipenuhi siswa, seperti tunggakan pembayaran. Meski demikian, sekolah tetap diminta membuka ruang komunikasi dan tidak menutup akses siswa terhadap dokumen tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Lebih dari 200 Penari dari Berbagai Daerah Ramaikan Lomba Tari Kreasi 2026 di Saloka Theme Park
-
Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen
-
50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan
-
Perjuangan 20 Tahun Rosidah Besarkan Usaha Gula Merah Berbuah Manis dengan Dukungan KUR BRI
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo