Budi Arista Romadhoni
Kamis, 30 Juli 2026 | 05:51 WIB
Ilustrasi ijazah milik para pekerja yang ditahan perusahaan. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Kantor Wilayah KemenHAM Jawa Tengah menerima laporan pengaduan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan mencapai lima puluh persen.
  • Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Tengah Mustafa Beleng menyatakan tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia pekerja.
  • Dampak penahanan dokumen pendidikan tersebut mengakibatkan para mantan pekerja kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru.

SuaraJawaTengah.id - Praktik perusahaan menahan ijazah pekerja, terutama setelah hubungan kerja berakhir, masih menjadi persoalan serius di Jawa Tengah.

Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Tengah mengungkapkan, sekitar 50 persen pengaduan yang mereka terima berkaitan dengan penahanan ijazah oleh perusahaan.

Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Tengah, Mustafa Beleng, menegaskan praktik tersebut tidak sekadar menjadi persoalan ketenagakerjaan, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia karena menghambat mantan pekerja memperoleh pekerjaan baru.

"Yang paling banyak terjadi yang lapor kami itu terkait dengan penahanan ijazah. Jadi, mereka sudah selesai kerja di perusahaan itu, tapi perusahaannya masih tahan ijazah. Nah, itu mereka lapor ke kami, kami fasilitasi," kata Mustafa Beleng di Semarang, Rabu (29/7/2026).

Menurut Mustafa, setelah seorang pekerja mengundurkan diri atau hubungan kerjanya berakhir, tidak ada lagi dasar bagi perusahaan untuk menahan dokumen pribadi milik pekerja.

"Kalau kami kan dari sisi hak atas pekerjaan, hak atas kepemilikan dokumen. Kalau sudah resign, kan tidak ada ikatan lagi dengan perusahaan itu. Pertanyaannya, kenapa dia menahan ijazah?" ujarnya.

Ia menilai dampak penahanan ijazah sangat besar karena dokumen tersebut menjadi syarat utama saat seseorang melamar pekerjaan di tempat lain.

Akibatnya, mantan pekerja kehilangan kesempatan untuk memperoleh penghasilan baru hanya karena dokumen pendidikannya masih dikuasai perusahaan.

"Makanya tadi, konsekuensinya kan bisa melanggar hak karena akses dia untuk cari kerja itu ditutup oleh perusahaan yang menahan ijazah," katanya.

Baca Juga: Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng

Mustafa menegaskan, dari perspektif hak asasi manusia, tindakan tersebut bertentangan dengan hak seseorang atas pekerjaan dan hak atas kepemilikan dokumen sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Karena kalau dia menahan ijazah sama saja dengan menghalang-halangi hak orang untuk mencari kerja. Dia membatasi hak kepemilikan orang," tegasnya.

Setiap laporan yang masuk, lanjut Mustafa, langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi perusahaan yang diadukan untuk memfasilitasi penyelesaian, salah satunya melalui mekanisme mediasi.

Beda dengan Penahanan Ijazah di Sekolah

Mustafa membedakan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dengan kasus serupa yang dilakukan sekolah.

Menurutnya, penahanan ijazah di sekolah umumnya berkaitan dengan kewajiban administrasi yang belum dipenuhi siswa, seperti tunggakan pembayaran. Meski demikian, sekolah tetap diminta membuka ruang komunikasi dan tidak menutup akses siswa terhadap dokumen tersebut.

Load More