SuaraJawaTengah.id - Puluhan ikan Hiu yang berada dalam penangkaran 'Hiu Kencana' Pulau Menjangan Besar dalam zona budidaya bahari Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNKj), Jawa Tengah, dikabarkan mati mendadak.
Kepala BTNKj Agus Prabowo mengatakan laporan tersebut diterimanya pada Selasa (12/3/2019).
"Pihak BTNKj saat itu tidak menemukan keberadaan hiu mati, namun terdapat sepuluh ekor Hiu hidup yang ada di dua keramba/kolam yang dibatasi jaring," kata Agus, Selasa (19/3/2019).
Namun, kata Agus, berdasarkan penuturan penjaga kolam keramba Menjangan Besar Agus Hermawan, kematian Hiu tersebut terjadi pada Kamis (7/3/2019), sekitar pukul 05.30 WIB.
Baca Juga:Sudah Sesuaikah Jenis Bantal dengan Posisi Tidur Anda?
"Saat itu Hiu yang dijumpai mati sekitar 40 hingga 45 ekor dan dua ekor masih bisa diselamatkan dengan memindahkan ke keramba lainnya," ucapnya.
Selain itu, Agus menjelaskan, ikan yang mati di dalam satu kolam tersebut, tidak hanya hiu saja. Tetapi juga beberapa jenis ikan lainnya, seperti Badong, Kerapu dan jenis lainnya.
"Penjaga keramba lalu melaporkan kepada pemiliknya, Pak Minarno atau Pak Cun Ming, pemilik lalu melaporkan pada Polsek Karimunjawa keesokan harinya," lanjutnya.
Dari hasil pengamatannya di dua keramba Hiu, pihaknya mendapat laporan penjaga keramba jika ditemukan air keramba berwarna kekuningan.
Agus menyebut, sebelum dipakai untuk penangkaran, kolam tersebut merupakan keramba budidaya ikan seperti jenis Kerapu, Badong dan lainnya.
Baca Juga:Evaluasi Debat Ketiga dan Persiapan Debat Keempat, KPU Gelar Rapat Tertutup
Pemilik juga memelihara beberapa ekor hiu, terdapat dua jenis hiu yang dipelihara yakni Hiu Karang Hitam (Carcharinus melanopterus) dan Hiu Karang Putih (Triaenodon obesus).
"Kedua jenis Hiu tersebut tidak termasuk jenis ikan yang dilindungi," ucapnya.
Keberadaan 'Hiu Kencana' merupakan salah satu primadona destinasi wisata di Pulau Menjangan Besar Karimunjawa. Atraksi yang ditawarkan yakni berenang dengan hiu jinak tersebut.
Namun sejak 8 Juni 2018, melalui surat Kepala Balai Nomor S.182/T.34/TU/GKM/6/2018, memerintahkan kepada pemilik untuk menghentikan kegiatan wisata alam di lokasi tersebut.
"Sekarang ditutup, atraksi ini pernah menyebabkan korban yakni pada 13 Maret 2016, seorang pengunjung bernama Nur Madina asal Jogjakarta mengalami gigitan pada saat berenang," tuturnya.
Kontributor : Adam Iyasa