Jurnalis Dipukul dan Diancam Ajudan Kapolri: Kebebasan Pers Terancam di Semarang

PFI & AJI Semarang mengecam kekerasan ajudan Kapolri terhadap jurnalis saat liputan arus balik di Semarang

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 06 April 2025 | 16:19 WIB
Jurnalis Dipukul dan Diancam Ajudan Kapolri: Kebebasan Pers Terancam di Semarang
Ilustrasi jurnalis demonstrasi (Antara)

SuaraJawaTengah.id - Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terhadap seorang jurnalis saat melakukan peliputan di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Sabtu (5/4/2025) petang.

Insiden tersebut terjadi ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah melakukan peninjauan arus balik Lebaran.

Peristiwa ini bermula ketika Kapolri menyapa seorang penumpang yang menggunakan kursi roda di area stasiun. Saat itu, sejumlah jurnalis dari berbagai media, termasuk tim humas lembaga negara, sedang mengambil gambar dan merekam momen tersebut dari jarak yang wajar sesuai dengan prosedur peliputan.

Namun, salah satu ajudan Kapolri tiba-tiba mendekati para jurnalis dan meminta mereka untuk mundur dengan cara mendorong secara kasar.

Baca Juga:Silaturahmi ke Ponpes Gus Baha, Kapolri Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Politik Tetap Kondusif

Salah satu jurnalis yang menjadi korban kekerasan adalah Makna Zaezar, pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto.

Menyadari situasi yang mulai tidak kondusif, Makna memilih menjauh dan berpindah ke area peron stasiun. Namun, ajudan tersebut justru mengikuti dan menghampirinya.

Tanpa peringatan, ajudan itu memukul kepala Makna, sebuah tindakan yang tidak hanya melanggar etika profesional, tetapi juga hukum.

Insiden tersebut tak berhenti sampai di situ. Setelah pemukulan terjadi, ajudan yang sama terdengar melontarkan ancaman kepada jurnalis lainnya.

Dengan suara tinggi ia berkata, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.” Ucapan itu menimbulkan ketakutan dan tekanan psikologis bagi para jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya di lokasi.

Baca Juga:Cerita Habib Luthfi Berikan Bekal Nasi Rantangan untuk Kapolri Sebelum Berangkat ke Rembang

Beberapa jurnalis lain yang hadir di lokasi juga mengaku mengalami perlakuan kasar. Ada yang didorong, bahkan salah satu dari mereka mengaku sempat dicekik.

Tindakan represif tersebut tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma dan rasa sakit hati, serta memunculkan keresahan mendalam di kalangan jurnalis atas tidak amannya ruang kerja mereka.

PFI Semarang dan AJI Semarang mengecam keras insiden ini karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.

Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, dan Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, dalam pernyataan sikap bersama menyampaikan lima poin penting sebagai bentuk tanggapan atas kejadian ini. Poin-poin tersebut adalah:

  • Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
  • Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
  • Mendesak Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan kekerasan.
  • Meminta Polri untuk belajar dari insiden ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
  • Mengajak seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut serta mengawal kasus ini demi menjaga kemerdekaan pers dan iklim demokrasi.
  • PFI dan AJI menilai, kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar insiden biasa, melainkan ancaman nyata terhadap kebebasan pers, yang merupakan pilar utama demokrasi. Mereka menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk melakukan peliputan tanpa rasa takut dan tekanan, apalagi dari aparat negara yang seharusnya menjamin perlindungan terhadap seluruh warga negara, termasuk pekerja media.

Sebagai organisasi profesi, PFI dan AJI Semarang berkomitmen untuk terus mengadvokasi kasus ini hingga tuntas dan meminta semua pihak, khususnya institusi Polri, untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menyelesaikan persoalan ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak