Terjerat Utang Pinjaman Online, Pria Ini Nekat Curi Motor Sahabatnya

Kapolsek Laweyan Kompol Ari Sumarwono mengatakan, Rizal menjalankan aksinya dibantu adik kandungnya yang kini berstatus buron.

Chandra Iswinarno
Selasa, 19 Maret 2019 | 17:43 WIB
Terjerat Utang Pinjaman Online, Pria Ini Nekat Curi Motor Sahabatnya
Ilustrasi pencurian motor. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Seorang warga Surabaya, Jawa Timur, Rizal Novriansyah nekat mencuri motor milik sahabatnya sendiri karena terjerat utang pinjaman online sebanyak Rp 3 juta.

Kepada petugas, Rizal mengakui aksinya dilakukan pada Rabu (13/2/2019) malam di halaman parkir basement mal yang ada di Kecamatan Laweyan Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono mengatakan, Rizal menjalankan aksinya dibantu adik kandungnya yang kini berstatus buron.

Dalam menjalankan aksinya, Rizal berpura-pura meminjam motor sahabatnya yang juga teman kerja sebagai pramusaji.

Baca Juga:Permohonan Banding Ditolak, Go-Jek Gagal Lebarkan Sayap ke Filipina

"Saat meminjam itu tersangka justru menduplikasi kunci motor korban," ujar Ari seperti dilansir Solo Pos - jaringan Suara.com, Selasa (19/3/2019).

Rizal yang telah mengetahui kebiasaan korban, menaruh tiket parkir di dalam jok motor, lantas melakukan aksinya pada malam hari dan ternyata terpantau jelas di kamera pengawas.

Berhasil membawa lari motor sahabatnya, Rizal lantas membawa hasil curiannya ke Surabaya dan dijual oleh adiknya. Namun, ketika petugas ke lokasi, pelaku telah melarikan diri dan hanya ada barang bukti yang tertinggal.

Sementara itu, Rizal Novriansyah mengaku nekat mencuri karena frutrasi dengan penagih pinjaman online. Ia berutang kepada penyedia jasa layanan pinjaman online senilai Rp 3 juta yang digunakan untuk membayar utang lainnya.

"Gaji saya Rp1,7 juta tidak cukup untuk membayar kredit kendaraan dan indekos saya di Kecamatan Kartasura. Pekan ini saya harus membayar utang namun tidak ada uang, saya pinjam ke sana sini tidak ada yang memberi," ujarnya.

Baca Juga:Tahan Emosi, Paramedis Gambarkan 'Sungai Darah' di Masjid Christchurch

Kanit Reskrim Polsek Laweyan Iptu Salman Farizi, mengatakan Rizal diancam Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. Barang bukti yang disita petugas yakni Honda Vario milik korban dengan pelat nomor AD 2032 NH, motor yang digunakan Rizal, Honda Beat berpelat nomor R 6198 LR, dan duplikat kunci motor.

"Tersangka ini merupakan otak dan sekaligus pelaku. Tersangka bertugas memantau keadaan sedangkan adik kandungnya yang saat ini masih buron sebagai eksekutornya. Kepada kami tersangka mengaku baru kali pertama melakukan aksinya," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak