SuaraJawaTengah.id - Lantaran tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK), sebanyak 270 narapidana (napi) yang menghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto Jawa Tengah terancam kehilang hak suaranya dalam Pemilu 2019.
Persoalan tersebut terungkap setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas memberikan layanan formulir A5 atau keterangan pindah memilih kepada 500 napi yang memegang kartu identitas/data kependudukan pada Senin (8/4/2019).
Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyumas, Suharso Agung Basuki mengatakan masih ada 270 napi yang tidak memiliki NIK dan tidak masuk dalam DPT.
"Yang 270 tidak terekam di data kependudukan, sehingga sesuai aturan belum bisa. Namun, kami akan perjuangkan untuk dikonsultasikan ke KPU pusat. Jadi kami menunggu kalau nanti ada surat edaran," katanya dilansir dari Satelit Post - jaringan Suara.com.
Baca Juga:Jokowi dan Istri Lempar Kaos dari dalam Mobil, Warga Karawang: Love You Pak
Terkait pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) khusus, ia menjelaskan KPU akan menyiapkan sebanyak empat TPS yang akan digunakan warga lapas untuk memakai hak pilihnya.
"Kalau nantinya 500 napi memperoleh formulir A5, maka ada 590 pemilih di lapas setempat. Sehingga masing-masing TPS ada 150-an pemilih," katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Purwokerto, Bambang Basuki mengatakan jumlah penghuni di Lapas Purwokerto sebanyak 860 orang.
"Yang telah masuk DPT baru 90 orang. Kini tengah diurus formulir A5 untuk pindah memilih sebanyak 500-an warga binaan," katanya.
Terkait 270 napi yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya, lanjutnya, selama ini telah beberapa kali berkoordinasi, baik dengan KPU Banyumas maupun Dindukcapil, untuk melakukan perekaman.
Baca Juga:Mantap Melesat, Patroli Polisi Gagal Tangkap Ninja H2!
Namun, dalam proses tersebut, para napi tersebut juga tidak masuk dalam data kependudukan.