Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan

PN Pati: Supriyono & Teguh divonis 6 bulan percobaan. Warga euforia, kawal mereka bebas tanpa perlu menjalani hukuman jika patuh 10 bulan.

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 05 Maret 2026 | 16:56 WIB
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto merayakan kebebasannya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Kamis, 5 Maret 2026. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Pati pada Kamis, 5 Maret 2026, memvonis Supriyono dan Teguh Istiyanto enam bulan penjara percobaan.
  • Hakim Ketua memutuskan vonis tidak perlu dijalani asalkan mereka tidak berbuat pidana lagi selama 10 bulan.
  • Ratusan warga menyambut euforia putusan tersebut dengan mengawal kedua terdakwa dari pengadilan menuju Lapas Pati.

SuaraJawaTengah.id - Suasana haru dan gegap gempita meledak di luar Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Kamis, 5 Maret 2026. Ratusan warga yang telah berkumpul sejak pagi sontak bersorak sorai saat palu hakim diketuk, mengakhiri drama hukum yang menjerat dua sosok lokal, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.

Keduanya divonis 6 bulan penjara, namun dalam sebuah putusan yang mengejutkan, mereka tidak perlu menjalani hukuman tersebut dan bisa langsung menghirup udara bebas.

Putusan krusial ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Muhamad Fauzan Haryadi, yang dengan tegas menyatakan vonis tersebut sebagai hukuman percobaan.

Artinya, keduanya tidak akan merasakan dinginnya sel tahanan asalkan mampu menjaga kelakuan baik dan tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:Bola Panas Korupsi DJKA: Ribuan Warga Pati 'Surati' KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua, oleh karena itu dan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum, tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segara setelah bebas dari penjara," kata Hakim Fauzan di ruang sidang.

Seketika, kalimat "tidak perlu dijalani" menjadi pemicu euforia di antara massa pendukung. 

Gema takbir dan sorak kemenangan membahana, bercampur dengan isak tangis kebahagiaan dari keluarga dan kerabat yang setia menanti. Bagi mereka, putusan ini adalah bentuk keadilan yang telah lama dinantikan.

Setelah sidang usai, pemandangan luar biasa tersaji. Lautan massa secara spontan membentuk barisan, mengawal Botok dan tim kuasa hukumnya dalam sebuah arak-arakan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati. 

Pengawalan ini bukan sekadar unjuk kekuatan, melainkan wujud solidaritas dan jaminan dari warga untuk memastikan proses administrasi pembebasan idola mereka berjalan tanpa hambatan.

Baca Juga:Gubernur Luthfi di Semarang, Wagub Taj Yasin Bakal Upacara HUT RI di Pati yang Tensi Tinggi

Suasana menjadi semakin emosional saat Botok akhirnya keluar dari gerbang pengadilan. Disambut pelukan dan doa, ia tampak terharu melihat dukungan masif yang diberikan kepadanya. 

Salah satu warga yang turut dalam barisan pengawal mengungkapkan perasaan lega yang mewakili mayoritas massa. Menurutnya, putusan hakim telah mengembalikan rasa keadilan bagi masyarakat Pati.

“Kami semua datang untuk memberi dukungan. Alhamdulillah hasilnya sesuai harapan. Kami hanya ingin memastikan semuanya berjalan aman sampai selesai,” ujar seorang warga di lokasi dengan nada bersemangat.

Meskipun dinyatakan bebas, pihak pengadilan menegaskan bahwa status Botok dan Teguh masih dalam pengawasan hukum. Keduanya terikat pada syarat untuk tidak melakukan tindak pidana apapun selama 10 bulan ke depan. 

Pelanggaran terhadap syarat ini akan otomatis membuat hukuman 6 bulan penjara mereka aktif dan harus dijalani.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar PN Pati dan Lapas Kelas IIB Pati terpantau kondusif. Aparat kepolisian yang berjaga sejak pagi berhasil mengamankan jalannya proses hukum hingga pembebasan tanpa insiden berarti, menandai akhir dari salah satu babak hukum paling menyita perhatian di Kabupaten Pati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak