- Pengadilan Negeri Pati pada Kamis, 5 Maret 2026, memvonis Supriyono dan Teguh Istiyanto enam bulan penjara percobaan.
- Hakim Ketua memutuskan vonis tidak perlu dijalani asalkan mereka tidak berbuat pidana lagi selama 10 bulan.
- Ratusan warga menyambut euforia putusan tersebut dengan mengawal kedua terdakwa dari pengadilan menuju Lapas Pati.
SuaraJawaTengah.id - Suasana haru dan gegap gempita meledak di luar Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Kamis, 5 Maret 2026. Ratusan warga yang telah berkumpul sejak pagi sontak bersorak sorai saat palu hakim diketuk, mengakhiri drama hukum yang menjerat dua sosok lokal, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.
Keduanya divonis 6 bulan penjara, namun dalam sebuah putusan yang mengejutkan, mereka tidak perlu menjalani hukuman tersebut dan bisa langsung menghirup udara bebas.
Putusan krusial ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Muhamad Fauzan Haryadi, yang dengan tegas menyatakan vonis tersebut sebagai hukuman percobaan.
Artinya, keduanya tidak akan merasakan dinginnya sel tahanan asalkan mampu menjaga kelakuan baik dan tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan yang telah ditetapkan.
Baca Juga:Bola Panas Korupsi DJKA: Ribuan Warga Pati 'Surati' KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua, oleh karena itu dan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum, tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segara setelah bebas dari penjara," kata Hakim Fauzan di ruang sidang.
Seketika, kalimat "tidak perlu dijalani" menjadi pemicu euforia di antara massa pendukung.
Gema takbir dan sorak kemenangan membahana, bercampur dengan isak tangis kebahagiaan dari keluarga dan kerabat yang setia menanti. Bagi mereka, putusan ini adalah bentuk keadilan yang telah lama dinantikan.
Setelah sidang usai, pemandangan luar biasa tersaji. Lautan massa secara spontan membentuk barisan, mengawal Botok dan tim kuasa hukumnya dalam sebuah arak-arakan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati.
Pengawalan ini bukan sekadar unjuk kekuatan, melainkan wujud solidaritas dan jaminan dari warga untuk memastikan proses administrasi pembebasan idola mereka berjalan tanpa hambatan.
Baca Juga:Gubernur Luthfi di Semarang, Wagub Taj Yasin Bakal Upacara HUT RI di Pati yang Tensi Tinggi
Suasana menjadi semakin emosional saat Botok akhirnya keluar dari gerbang pengadilan. Disambut pelukan dan doa, ia tampak terharu melihat dukungan masif yang diberikan kepadanya.
Salah satu warga yang turut dalam barisan pengawal mengungkapkan perasaan lega yang mewakili mayoritas massa. Menurutnya, putusan hakim telah mengembalikan rasa keadilan bagi masyarakat Pati.
“Kami semua datang untuk memberi dukungan. Alhamdulillah hasilnya sesuai harapan. Kami hanya ingin memastikan semuanya berjalan aman sampai selesai,” ujar seorang warga di lokasi dengan nada bersemangat.
Meskipun dinyatakan bebas, pihak pengadilan menegaskan bahwa status Botok dan Teguh masih dalam pengawasan hukum. Keduanya terikat pada syarat untuk tidak melakukan tindak pidana apapun selama 10 bulan ke depan.
Pelanggaran terhadap syarat ini akan otomatis membuat hukuman 6 bulan penjara mereka aktif dan harus dijalani.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar PN Pati dan Lapas Kelas IIB Pati terpantau kondusif. Aparat kepolisian yang berjaga sejak pagi berhasil mengamankan jalannya proses hukum hingga pembebasan tanpa insiden berarti, menandai akhir dari salah satu babak hukum paling menyita perhatian di Kabupaten Pati.