SuaraJawaTengah.id - Polisi menemukan fakta baru di balik kasus tewasnya Sugimin, Caleg Partai Golkar yang dibunuh calon doktor bernama Nurhayati Kustanti dengan memakai racun tikus. Dari pengungkapan kasus ini, motif Nurhayati membunuh Sugimin karena dipaksa untuk menyiapkan uang sebesar Rp 750 juta.
Kepada polisi, dosen perguruan tinggi di Kediri itu mengaku Sugimin memintatnya untuk menyiapkan 15.000 lembar amplop masing-masing diisi uang Rp 50 ribu. Uang ratusan juta yang diminta korban diduga untuk keperluan serangan fajar pada pemilu 2019.
Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati seperti mengungkapkan Nurhayati membunuh Sugimin karena merasa terus ditekan untuk menyiapkan uang senilai Rp 750 juta.
Jika tak memenuhinya, Sugimin mengancam akan menculik anak Nurhayati yang berusia delapan tahun. Sugimin meminta uang itu untuk memenuhi kebutuhannya dalam kontestasi memperebutkan kursi di DPRD Sragen.
Baca Juga:KPU Bantul Sebut Jumlah DPT Untuk PSU Capai 3.093 Pemilih
Nurhayati sulit memenuhi permintaan Sugimin karena nilainya cukup besar. Namun, Sugimin terus menekan agar Nurhayati segera memenuhinya. Sugimin meminta uang tak hanya sekali. Sebelumnya, Sugimin meminta uang Rp10 juta.
“Pada Kamis, 11 April, kebetulan korban datang ke rumah tersangka dalam kondisi diare. Lalu tersangka punya ide membunuh korban dengan racun yang diletakkan dalam kapsul obat diare merek Diapet. Total ada empat kapsul berisi racun tikus yang diminumkan kepada korban,” kata dikutip Solopos.com--jaringan Suara.com, Kamis (25/4/2019).
Sebagaimana diinformasikan, Sugimin diberi racun hingga tiga kali oleh Nurhayati selama lima hari mereka bersama. Pada pemberian racun yang pertama dan kedua, Nurhayati membawa Sugimin ke rumah sakit untuk diobati.
Kali terakhir, Sugimin juga dibawa ke rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia pada Selasa (16/4/2019) dini hari.
Dalam kasus ini, Nurhayati telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sangkaan lain yang dikenakan terhadapnya, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dari penerapan pasal berlapis itu, Nurhayati terancam hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga:Banyaknya Tren Olahraga Ternyata Tak Membuat Generasi Milenial Lebih Sehat