SuaraJawaTengah.id - Polisi telah menetapkan Nurhayati Kustanti sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Sugimin, calon anggota legislatif (caleg) DPRD Sragen dari Partai Golkar Sugimin yang tewas dengan cara diberikan racun tikus.
Dalam pengungkapan kasus ini, Nurhayati yang merupakan calon doktor itu ternyata sudah merencanakan pembunuhan itu dengan mencampurkan racun tikus itu dengan obat diare yang diberikan kepada korban.
"Pada Kamis, 11 April, kebetulan korban datang ke rumah tersangka [Perumahan Purwosari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Wonogiri] dalam kondisi diare. Lalu tersangka punya ide membunuh korban dengan racun yang diletakkan dalam kapsul obat diare merek Diapet," kata Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati seperti dikutip Solopos.com--jaringan Suara.com, Kamis (25/4/2019).
Uri mengatakan jika ada sebanyak empat kali membunuhkan racun tikus itu ke kapsul yang diminum korban.
Baca Juga:Anies Berikan Diskon PBB 50 Persen untuk Lahan yang Dijadikan Taman
"Total ada empat kapsul berisi racun tikus yang diminumkan kepada korban,” katanya.
Atas perbuatannya itu, dosen perguruan tinggi di Kediri itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sangkaan lain yang dikenakan terhadapnya, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dari penerapan pasal berlapis itu, Nurhayati terancam hukuman penjara seumur hidup.