Duka May Day Pekerja Media di Semarang, Di-PHK Sepihak

Malam menjelang peringatan May Day, Abdul Munif mendapat sepucuk surat PHK, secara sepihak dari manajemen media tempatnya bekerja.

Chandra Iswinarno
Rabu, 01 Mei 2019 | 17:58 WIB
Duka May Day Pekerja Media di Semarang, Di-PHK Sepihak
Massa dari SPLM Jawa Tengah, AJI Kota Semarang, dan PPMI Kota Semarang, menggelar aksi solidaritas di depan Gedung Menara Suara Merdeka di Semarang, Rabu (1/5/2019). [Suara.com/Adam Iyasa]

SuaraJawaTengah.id - Peringatan May Day semestinya menjadi hari berbahagia semua buruh di dunia, namun tidak bagi Abdul Munif, seorang pekerja media di sebuah media legendaris Jawa Tengah, Koran Suara Merdeka.

Malam menjelang peringatan May Day, dia justru mendapat sepucuk surat pemutusan hubungan kerja (PHK), secara sepihak dari manajemen tempat dia bekerja.

Munif adalah pekerja media sebagai tenaga lay-out koran, dia diberhentikan sepihak tanpa pemenuhan hak-hak normatif sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan.

Dukungan solidaritas pun mengalir dari para jurnalis berbagai media. Bersama Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, dan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Semarang, menggelar aksi solidaritas turun ke jalan, Rabu (1/5/2019).

Baca Juga:Buruh Aksi May Day di Senayan, Prabowo Sindir Pengelola Gelora Bung Karno

Puluhan pekerja media itu melakukan long march dari Tugu Muda Semarang menuju Gedung Menara Suara Merdeka di Jalan Pandanaran Nomor 30 Semarang. Mereka membentangkan spanduk MMT bertulis 'Darurat Pekerja Media' dan mengkampanyekan tolak PHK sepihak.

"Keputusan PHK sepihak kepada saudara Munif merupakan bentuk arogansi pengelola media. Ini pelanggaran karena tanpa melewati mekanisme Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kesalahan Munif apa? Tidak jelas. Termasuk tidak pernah mendapat peringatan sebelumnya," kata Ketua Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah Abdul Mughis.

Pihaknya pun mendesak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Dinas Ketenagakerjaan menindak tegas perusahaan media yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Sejauh ini, peran pemerintah mandul dalam hal menangani kasus ketenagakerjaan," katanya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang Edi Faisol mendesak pemerintah provinsi maupun pemerintah Kabupaten Kota di Jawa Tengah peduli terhadap nasib pekerja media.

Baca Juga:May Day, Prabowo Tertinggal 10,76 Juta Suara dari Jokowi di Hari Buruh

"Selama ini banyak kasus pelanggaran, tapi kami melihat pemerintah daerah abai," katanya saat aksi long march.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini