Marah Dirazia, Remaja Pesta Miras Maki-maki Satpol PP Lewat WhatsApp

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penegakan Perda Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto, menyampaikan Satpol PP intens patroli ke lokasi rawan praktik pekat.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 14 Mei 2019 | 21:45 WIB
Marah Dirazia, Remaja Pesta Miras Maki-maki Satpol PP Lewat WhatsApp
Ilustrasi. (Suara.com/Rambiga).

Isi status WA itu makian terhadap Satpol PP. Anggota Satpol PP menemukan itu saat mengecek handphone kedelapan remaja.

"Dia memasang status di Whatsapp dengan kata-kata tidak pantas. Status diunggah saat dia digiring pakai mobil Satpol PP. Kami kan memeriksa ponsel mereka," ujar dia.

Handphone itu milik ASI. Dia mengakui telah membuat status itu. ASI menuturkan alasan membuat status itu karena kesal. Dia merasa tidak menenggak miras tetapi tetap digiring ke Kantor Satpol PP.

"Kesal enggak minum-minum tapi ikut digaruk. Saya di situ hanya nongkrong karena dipanggil teman. Yang minum teman-teman saya," ujar dia sembari tertunduk saat ditemui wartawan di Kantor Satpol PP, Senin (13/5/2019).

Baca Juga:Sebelum Dibunuh dan Dibakar, Pelaku Ajak Eko Pesta Miras

Remaja lainnya mengaku membeli ciu eceran Rp15.000 dan dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter. Dia mengaku baru pertama ditangkap Satpol PP.

Menurut dia, teman perempuannya itu tidak ikut minum miras dan merokok. Dia hanya datang dan duduk bersama. Joko memberikan hukuman kepada ASI.

"Dia wajib lapor dan membawa orang tua ke Kantor Satpol PP. Dia juga harus menulis permintaan maaf karena membuat tulisan tidak pantas di status Whatsapp. Permintaan maaf harus diunggah selama tiga hari," tutur dia.

Joko menyampaikan remaja itu membeli ciu di salah satu warung di Desa Munggur, Kecamatan Mojogedang. Delapan remaja itu sudah dipulangkan setelah didata dan dimintai keterangan. Mereka wajib lapor ke Kantor Satpol PP selama beberapa hari ke depan.

Baca Juga:Pesta Miras dan Mesum di Warung Remang-remang, 4 Remaja Ditangkap Satpol PP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini