Menurut dia, teman perempuannya itu tidak ikut minum miras dan merokok. Dia hanya datang dan duduk bersama. Joko memberikan hukuman kepada ASI.
"Dia wajib lapor dan membawa orang tua ke Kantor Satpol PP. Dia juga harus menulis permintaan maaf karena membuat tulisan tidak pantas di status Whatsapp. Permintaan maaf harus diunggah selama tiga hari," tutur dia.
Joko menyampaikan remaja itu membeli ciu di salah satu warung di Desa Munggur, Kecamatan Mojogedang. Delapan remaja itu sudah dipulangkan setelah didata dan dimintai keterangan. Mereka wajib lapor ke Kantor Satpol PP selama beberapa hari ke depan.
Baca Juga:Sebelum Dibunuh dan Dibakar, Pelaku Ajak Eko Pesta Miras