Ungkap Tujuh Kasus Dalam Sebulan, BNN Sita Ratusan Kilogram Narkoba

Dengan diamankannya barang bukti tersebut, setidaknya 1,7 juta orang terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Chandra Iswinarno
Selasa, 21 Mei 2019 | 22:00 WIB
Ungkap Tujuh Kasus Dalam Sebulan, BNN Sita Ratusan Kilogram Narkoba
Ratusan kilogram narkoba yang berhasil diamankan oleh BNN. [Dok. BNN].

SuaraJawaTengah.id - Dalam kurun waktu satu bulan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 639 kg ganja, ± 252,4 kg sabu, 73.029 butir pil ekstasi, 10.000 butir happy five, dan 9.900 butir pil PMMA.

Ratusan kilo barang bukti tersebut didapat dari pengungkapan tujuh kasus yang berbeda. Dengan diamankannya barang bukti tersebut, setidaknya 1,7 juta orang terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Dari pengungkapan ketujuh kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan 15 tersangka dengan kronologis sebagai berikut :

1. Penyelundupan 300 kilogram ganja di antara limbah medis digagalkan BNN.

Baca Juga:Sebulan, BNN Sita Ratusan Kilogram Narkoba Dari Pengungkapan Tujuh Kasus

Kasus pertama adalah penyelundupan 300 kg ganja dari Aceh menuju Cilegon, Banten, yang berhasil digagalkan Tim BNN pada 11 April 2019 lalu. Dari jaringan ini, BNN mengamankan tiga orang tersangka yaitu DH, M, dan J.

Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman ganja dari Aceh ke Banten. Setelah dilakukan penyelidikan, Jumat, 10 April 2019, BNN menangkap DH di sebuah hotel di daerah Cilegon, Banten. Petugas selanjutnya menggeledah mobil boks dan ditemukan 10 karung plastik berisi ganja kering seberat 300 kilogram. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah Medis B3.

Dari keterangan DH, barang tersebut akan diserahkan pada penerima berinisial M di depan hotel tersebut. Pada tanggal 11 April 2019, sesaat setelah dilakukan serah terima barang, petugas mengamankan M dan J.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

2. Pengungkapan 5,4 kilogram sabu di Berau.

Baca Juga:Dalam Sebulan, BNN Sita Ratusan Ratusan Kilogram Narkoba

Pada tanggal 3 Mei 2019 BNN melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial B dengan barang bukti sabu seberat 5,4 kilogram di sebuah homestay di daerah Kampung Teluk Sulaiman Kabupaten Berau Kalimantan Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini