Meski Jumlah Balon Udara Menurun Drastis, Tapi Masih Bahayakan Penerbangan

Laporan dari pilot terkait balon udara sebanyak 42 laporan.

Chandra Iswinarno
Senin, 10 Juni 2019 | 16:50 WIB
Meski Jumlah Balon Udara Menurun Drastis, Tapi Masih Bahayakan Penerbangan
Polisi sita balon udara dan petasan milik warga [Foto Dok. Polisi].

SuaraJawaTengah.id - Jumlah balon udara yang biasa diterbangkan saat Lebaran menurun signifikan. AirNav Indonesia Cabang Solo, Jawa Tengah mencatat tahun lalu jumlah balon udara yang diterbangkan saat momen Lebaran mencapai lebih dari 74 balon.

Sedangkan untuk Lebaran tahun ini, laporan dari pilot terkait balon udara sebanyak 42 laporan. Meski begitu, keberadaan balon udara liar jelas membahayakan penerbangan dan bisa diancam pidana penjara dua tahun.

"Saat Lebaran hari pertama jumlah laporan terkait balon udara ada 28 laporan. Dan satu diantaranya berada sekitar 25 NM (noutical mile) dari Bandara Adi Soemarmo, Solo dengan ketinggian 12 ribu kaki," terang General Manager (GM) AirNav Cabang Solo, Dheny Purwo Hariyanto pada Senin(10/6/2019).

Kemudian, lanjut Dheny, jumlah laporan terkait keberadaan balon udara sampai dengan Minggu (9/6/2019) mencapai 42 laporan. Dari jumlah tersebut total ada tiga balon udara yang masuk dalam ruang udara di Solo.

Baca Juga:Siap-siap Dipidanakan Jika Mainkan Balon Udara Karena Ini

"Yang kedua laporan balon udara di Solo kini berada di ketinggian 6.000 kaki dan 8.000 kaki. Dan ini membahayakan penerbangan," tambahnya.

Terlebih, Dheny mengatakan, selama ini Pulau Jawa menjadi jalur penerbangan tersibuk di dunia. Maka dari itu, pihaknya mengimbau seluruh warga agar tidak menerbangkan balon sembarangan. Imbauan ini bukanlah bentuk pelarangan. Melainkan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Tidak ada larangan untuk penerbangan balon udara selama dikendalikan dan sesuai dengan aturan yang ada. Yakni dengan menambatkan balon udara menggunakan minimal tiga tali dengan ketinggian maksimal 150 meter," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Danlanud Adi Soemarmo, Kolonel Pnb Adrian P Damanik mengungkapkan, keberadaan balon udara liar cukup membahayakan penerbangan. Mengingat, balon udara tersebut tidak bisa dikendalikan. Sehingga sewaktu-waktu bisa mengarah ke pesawat dan menimbulkan kecelakaan.

"Kalau jarak penerbangan balon misalkan 30 kilometer, setelah diterbangkan di atas kecepatan angin bisa semakin kencang dan biasa dengan cepat masuk ke kawasan penerbangan di Adi Soemarmo dan ini sangat membahayakan," ucapnya.

Baca Juga:AirNav: Balon Udara Ilegal Kembali Ganggu Penerbangan saat Lebaran 2019

Kontributor : Ari Purnomo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak