SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah menyatakan sudah memberlakukan sistem zonasi dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) untuk tingkat SMP sejak tiga tahun silam.
Pemberlakuan zonasi ini dinilai berhasil menghapus stigma sekolah favorit yang selama ini ada di masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Solo, Etty Retnowati menjelaskan adanya sistem zonasi ini, PPDB menyesuaikan dengan jarak rumah dengan sekolah. Sehingga, sudah tidak ada pendaftar yang menumpuk di satu sekolah saja.
"Dulu memang ada anggapan mengenai sekolah favorit, seperti di SMP 1, 4, 5, 3, 9, 10 dan beberapa yang lain. Tapi kalau dengan zonasi kan menyesuaikan dengan jarak RT siswa dengan sekolah," terang Etty kepada Suara.com, Jumat (14/6/2019).
Baca Juga:PPDB Mulai 4 Juli di Depok, Pakai Sistem Zonasi Ini Persyaratannya
Selain sistem zonasi, Etty menambahkan, pemerataan tenaga pendidik atau guru juga menjadi salah satu upaya untuk menghapus anggapan sekolah favorit. Dengan adanya pemerataan tersebut, maka potensi guru juga akan semakin merata.
"Sejak tiga tahun lalu kami juga melakukan mutasi guru. Bahkan ada 25 guru dari satu sekolah yang kami mutasi. Ini untuk pemerataan potensi guru, sehingga potensi itu tidak hanya ada di satu sekolah saja," ucapnya.
Terkait mutasi guru, Pemkot Solo mempunyai kebijakan untuk mutasi minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun. Meskipun, dari pemerintah pusat meminta mutasi guru berkisar empat tahun sekali.
"Kalau mutasi kami baru hisa yang 10 tahun atau 15 tahun. Tapi tidak ada yang lebih dari 15 tahun" jelas Etty.
Kontributor : Ari Purnomo
Baca Juga:Dinilai Persulit Siswa Berprestasi, Gubernur Jateng Terobos Aturan Zonasi