"Tapi kita evakuasi bukan karena viral di medsos, tapi karena dia melanggar PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dan PermenLHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 mengenai satwa dan tumbuhan yang dilindungi. Dua kasuari itu tidak layak pada tempatnya," tukasnya.
Kontributor : Adam Iyasa