SuaraJawaTengah.id - Polisi akhirnya mengungkap motif terkait kasus penganiayaan yang dilakukan SW terhadap anak kandugnya, F yang usianya masih enam tahun. SW menganiaya anaknya selama dua hari berturut-turut.
Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Mulyanto seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com, Rabu (17/7/2019) mengatakan, aksi penganiayaan terjadi lantaran SW tak kuat dengan rengekan anaknya.
Aksi penganiayaan itu terjadi di rumah tersangka di kawasan Ampel, Boyolali, Jawa Tengah pada Rabu (10/7) hingga Kamis (11/7/2019) dini hari. Saat itu, SW kembali melakukan kekerasan kepada anak kandungnya itu dengan cara memukul perut, bahkan membenturkan kepala F ke lemari.
Mulyanto mengatakan, SW juga sempat mencakar bagian punggung buah hatinya. Pada Kamis pagi, korban sempat sarapan bubur. Setelah itu, korban tiduran namun sekira pukul 11.00 WIB korban tidak bangun dan pada saat diraba badannya sudah dingin, kemudian tersangka panik.
Baca Juga:Luka Serius karena Dianiaya Satpam Lain, Urat Kaki Beni Nyaris Putus
"Sekitar pukul 13.00 WIB tersangka mengabarkan kepada tetangga saksi bahwa korban sakit," kata dia.
Setelah ditangkap, polisi pun masih melakukan pemeriksaan terhadap ibu penganiaya anak kandung tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menjerat SW dengan Pasal 80 ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.