Dicubit hingga Dibenturkan ke Lemari, SW 2 Hari Aniaya Anaknya hingga Tewas

Kasatreskrim Iptu Mulyanto mengatakan, selain itu, pelaku juga mencakar bagian punggung.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 17 Juli 2019 | 13:00 WIB
Dicubit hingga Dibenturkan ke Lemari, SW 2 Hari Aniaya Anaknya hingga Tewas
Lokasi rumah bocah yang dianiaya ibu kandung hingga tewas. (Solopos.com).

SuaraJawaTengah.id - Misteri kematian F, bocah berusia 6 tahun di Ampel, Boyolali, Jawa Tengah akhirnya terkuak. Ternyata bocah tersebut tewas lantaran disiksa ibunya sendiri berinisial SW. Bahkan, aksi penganiayaan perempuan 30 tahun itu dilakukan selama dua hari berturut hingga anaknya tewas.

SW tega memukul, mencubit, bahkan membenturkan kepala buah hatinya ke lemari.

Hal itu diungkap SW setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Boyolali.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, Senin (8/7/2019) dan Selasa (9/7/2019) tersangka mencubit korban di beberapa bagian badan.

Kekerasan ini masih berlanjut pada Rabu (10/7/2019) sekitar pukul 22.00 WIB hingga Kamis (11/7/2019) dini hari. Saat itu, SW kembali melakukan kekerasan kepada anak kandungnya itu dengan cara memukul perut, bahkan membenturkan kepala F ke lemari.

Baca Juga:Kepergok Intip Mandi, Driver Ojol Aniaya Anak Kos Pakai Palu dan Gunting

Kasatreskrim Iptu Mulyanto mengatakan, selain itu, pelaku juga mencakar bagian punggung.

"Sekitar pukul 13.00 WIB tersangka mengabarkan kepada tetangga saksi bahwa korban sakit,” kata Mulyanto seperti dilansir dari Solopos.com--jaringan Suara.com, Rabu (17/7/2019).

Selanjutnya warga sekitar datang dan mengetahui korban telah meninggal dunia dengan cara tidak wajar, karena hampir seluruh badan terdapat luka lebam. Luka-luka lebam itu terdapat di bagian mata, telinga, pipi dan bibir. Bekas darah juga ditemukan di beberapan bagian perut F diduga akibat dicubit.

Lantaran dianggap meninggal tak wajar. Polisi sempat membongkar makam F pada Selasa (16/7/2019) untuk dilakukan pemeriksaan forensik. 

Akibat perbuatannya itu, SW dijerat Pasal 80 ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga:Pengaruh Sabu, MS Nekat Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Jakbar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak