SuaraJawaTengah.id - Sejumlah fasilitas di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang diduga dibiayai dari uang hasil suap diminta dibongkar. Permintaan tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupasi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Rabu (24/7/2019).
"Kami minta KPK tegas," kata Boyamin menanggapi perkembangan sidang dugaan suap Bupati Jepara terhadap Hakim PN Semarang seperti diberitakan Antara.
Dalam fakta persidangan terungkap penggunaan uang yang diduga merupakan hasil suap dipakai untuk meningkatkan fasilitas pengadilan dalam rangka memperoleh hasil akreditasi lebih baik.
Boyamin menyebut ada pembangunan gerbang pengadilan, kamar mandi, pengadaan pendingin udara yang dari fakta persidangan tidak dibiayai dengan uang negara.
Baca Juga:Duit Dibungkus Plastik, Begini Cara Bupati Jepara Sogok Hakim Lasito
"Gazebo yang digunakan untuk ruang merokok juga harus dibongkar karena ternyata dibeli dari itu," katanya.
Menurutnya, pengadilan merupakan lembaga tempat mencari keadilan. Dengan adanya temuan tersebut, ia menilai masyarakat tidak akan pernah bangga dengan hal tersebut.
"Seharusnya barang-barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut disita," katanya.
Untuk diketahui, Hakim PN Semarang Lasito didakwa menerima suap dari Bupati Ahmad Marzuqi sebesar Rp 500 juta dan 16 ribu Dolar AS, terkait pengajuan praperadilan Marzuki atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan parpol di Kabupaten Jepara. (Antara)
Baca Juga:KPK Periksa Ketua PN Semarang Terkait Kasus Suap Hakim Lasito