SuaraJawaTengah.id - Pemerintah sudah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah, hari Minggu (11/8) besok. Keputusan ini didasari hasil sidang Isbat yang digelar di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (1/8) awal bulan ini.
Namun, berbeda dengan mayoritas muslim pada umumnya, komunitas Adat Banakeling yang tersebar di sejumlah wilayah Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah baru akan merayakan Idul Adha pada Kamis Wage, atau bertepatan dengan 22 Agustus 2019.
Anak cucu Banakeling lebih akrab menyebut Idul Adha sebagai Bada Besar atau Bada Perlon.
Dengan demikian, selisih perayaan Bada Besar Komunitas Adat Banakeling berselang sekitar 11 hari dengan ketetapan Hari Raya Iduladha pemerintah.
Baca Juga:Penganut Banakeling di Banyumas Mulai Puasa Selasa Pahing
“Untuk Bada Besar atau Perlon tahun ini, nanti pada Kamis Wage,” kata Juru Bicara Tetua Komunitas Adat Banakeling Pekuncen Sumitro kepada Suara.com, Sabtu (10/9/2019).
Sesuai rencana, perayaan Bada Besar dan penyembelihan hewan kurban akan dilaksanakan di lingkungan rumah para Bedogol Banakeling.
“Untuk jumlahnya belum bisa dipastikan, karena belum ada laporan,” kata Sumitro lagi.
Sumitro mengatakan, penetapan waktu tersebut dihitung berdasarkan almanak (penanggalan) Jawa berdasar penghitungan Alif Rebo Wage (Aboge). Dalam perhitungan itu, tahun ini adalah tahun Be.
Untuk diketahui, tarikh Aboge memiliki kekhasan dalam penghitungan almanak Jawa. Almanak Aboge sendiri berdasarkan hitungan tahun yang jumlahnya hanya satu windu atau delapan tahun. Terdiri dari tahun Alif, He, Jim, Je, Dhal, Be, Wawu, dan Jim Akhir.
Baca Juga:Sambut Bulan Puasa, Pengikut Banakeling Gelar Perlon Unggahan
Sedangkan dalam satu tahun, sama seperti penanggalan umumnya yang terdiri dari 12 bulan dan satu bulan terdiri atas 29-30 hari.
- 1
- 2