Tok! Terbukti Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Vonis empat tahun terhadap hakim Lasito lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntut hukuman 5 tahun penjara

Bangun Santoso
Selasa, 03 September 2019 | 13:45 WIB
Tok! Terbukti Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara
Hakim Lasito usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9/2019). (Suara.com/Adam Iyasa)

Hakim menyatakan permintaan terdakwa sebagai justice collaborator belum memenuhi syarat, bahkan menyatakan terdakwa sebagai pelaku tunggal.

"Saya menerima putusan, dan ini saya mengaku bersalah ini resiko dari kesalahan saya. Namun kenapa pengajuan justice collaborator saya ditolak?" katanya.

Selain itu, dia juga kecewa atas keputusan hakim bahwa seharusnya ada pihak lain yang terkait, yakni mantan atasannya Kepala PN Semarang Purwono Edi Santosa, yang tidak ditindak.

"Itu yang saya pertanyaanan kenapa hanya saya saja yang harus menerima hukuman itu, mestinya orang yang terkait juga harus ditindak, harus diberikan hukuman juga," katanya.

Baca Juga:Selain Bupati Jepara, Jaksa KPK juga Tuntut Hakim Lasito Lima Tahun Penjara

Kontributor : Adam Iyasa

REKOMENDASI

News

Terkini