Selain Bupati Jepara, Jaksa KPK juga Tuntut Hakim Lasito Lima Tahun Penjara

Jaksa KPK mengungkap hakim nonaktif Lasito telah menerima uang suap dari Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki yang diberikan melalui Ahmad Hadi Prayitno.

Chandra Iswinarno
Selasa, 13 Agustus 2019 | 17:12 WIB
Selain Bupati Jepara, Jaksa KPK juga Tuntut Hakim Lasito Lima Tahun Penjara
Agenda sidang pembacaan tuntutan Jaksa KPK terhadap hakim PN Semarang nonaktif Lasito, atas dugaan menerima suap dari Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/8/2019). [Suara.com/Adam Iyasa]

SuaraJawaTengah.id - Selain menggelar sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki, Jaksa dari KPK juga membacakan tuntutan hukuman pada sidang selanjutnya atas hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang nonaktif Lasito.

Jaksa KPK NN Gina Saraswati dalam pembacaan tuntutannya kepada Lasito, sama-sama menuntut lima tahun penjara atas kasus dugaan menerima suap dari Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki.

"Fakta persidangan saudara hakim nonaktif Lasito menerima suap dari Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki sebesar Rp 500 juta dan 16 ribu dolar AS," kata NN Gina, dihadapan majelis sidang Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (13/8/2019).

Pihaknya menyatakan terdakwa Lasito secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:Wakil Bupati Jepara Ditunjuk Ganjar Jadi Plt Bupati Kudus

"Menuntut majelis hakim menuntut terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp 700 juta, atau subsider hukuman penjara selama 6 bulan," tambahnya.

Selama jalannya persidangan, Jaksa KPK mengungkap hakim nonaktif Lasito telah menerima uang suap dari Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki yang diberikan melalui Ahmad Hadi Prayitno di Solo Jawa Tengah. Dari situ uang lalu diserahkan kepada Lasito di kediamannya, Laweyan, Solo, pada 12 November 2017.

Uang suap digunakan sebagai upaya Ahamad Marzuki meminta untuk dikabulkan permohonan praperadilannya atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik (Banpol) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Jepara.

Selang satu hari, atau pada 13 November 2017, Lasito mengabulkan permohonan pra peradilan atas penetapan tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan parpol Kabupaten Jepara.

Pada sidang sebelumnya di hari yang sama, terdakwa Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki juga dituntut oleh Jaksa KPK dengan tuntutan penjara empat tahun. Termasuk pidana denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak politik Ahamad Marzuki selama lima tahun.

Baca Juga:Agar Status Tersangka Dicabut, Bupati Jepara Sogok Hakim Pakai Uang Dolar

Kontributor : Adam Iyasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini