"Kami semua saudara beliau, tapi istrinya tidak ikut ke sini, kami semua sedih atas putusan hakim," kata seorang pria berpeci.
sementara itu, atas vonis hakim, Bupati Jepara non aktif Ahmad Marzuqi menyatakan pikir-pikir dan akan melakukan upaya hukum selama tujuh hari kedepan.
"Karena secara aturan apa yang terjadi dengan yang saya ambil itu dilindungi hukum, saya lakukan pikir pikir. Jika di tengah perjalanan ada perkembangan sesuai diskusi dengan penasehat hukum akan disampaikan ke majelis maksimal tujuh hari," katanya.
Namun begitu, langkah hukum yang akan dia tempuh agar keputusan hukuman bisa dia terima seringan mungkin.
Baca Juga:Bolos di Upacara HUT RI, Mantan Bupati Jepara Kepergok Ganjar di Lapas
"Ya tadi ada memang tiga tahun dicabut hak politik, lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang minta pencabutan lima tahun," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Ahmad Marzuki terbukti atas suap kepada Hakim PN Semarang, Lasito, untuk membatalkan status tersangka kasus korupsi penggunaan dana banpol DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014, di sidang praperadilan.
Ahmad Marzuki, kemudian menyuap Lasito sejumlah uang Rp 500 juta dan 16 ribu dolar Amerika yang diserahkan lewat kuasa hukumnya, Ahmad Hadi Prayitno.
Majelis hakim menjatuhkan Ahmad Marzuki vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 400 juta Subsider 3 bulan. Majelis hakim juga mencabut hak politik terdakwa selama 3 tahun setelah selesai menjalani masa hukuman pokoknya.
Kontributor : Adam Iyasa
Baca Juga:Lakalantas Seruduk Pohon Jati, Kijang Innova di Jepara Ringsek Parah