Bupati Jepara Non Aktif Divonis 3 Tahun Penjara

Ahmad Marzuki terbukti menyuap.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 03 September 2019 | 15:32 WIB
Bupati Jepara Non Aktif Divonis 3 Tahun Penjara
Gubernur Ganjar Pranowo bertemu mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuki di Lapas Kedungpane. [Dokumentasi]

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Ahmad Marzuki terbukti atas suap kepada Hakim PN Semarang, Lasito, untuk membatalkan status tersangka kasus korupsi penggunaan dana banpol DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014, di sidang praperadilan.

Ahmad Marzuki, kemudian menyuap Lasito sejumlah uang Rp 500 juta dan 16 ribu dolar Amerika yang diserahkan lewat kuasa hukumnya, Ahmad Hadi Prayitno.

Majelis hakim menjatuhkan Ahmad Marzuki vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 400 juta Subsider 3 bulan. Majelis hakim juga mencabut hak politik terdakwa selama 3 tahun setelah selesai menjalani masa hukuman pokoknya.

Kontributor : Adam Iyasa

Baca Juga:Bolos di Upacara HUT RI, Mantan Bupati Jepara Kepergok Ganjar di Lapas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak