Bupati Jepara Non Aktif Divonis 3 Tahun Penjara

Ahmad Marzuki terbukti menyuap.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 03 September 2019 | 15:32 WIB
Bupati Jepara Non Aktif Divonis 3 Tahun Penjara
Gubernur Ganjar Pranowo bertemu mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuki di Lapas Kedungpane. [Dokumentasi]

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Ahmad Marzuki terbukti atas suap kepada Hakim PN Semarang, Lasito, untuk membatalkan status tersangka kasus korupsi penggunaan dana banpol DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014, di sidang praperadilan.

Ahmad Marzuki, kemudian menyuap Lasito sejumlah uang Rp 500 juta dan 16 ribu dolar Amerika yang diserahkan lewat kuasa hukumnya, Ahmad Hadi Prayitno.

Majelis hakim menjatuhkan Ahmad Marzuki vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 400 juta Subsider 3 bulan. Majelis hakim juga mencabut hak politik terdakwa selama 3 tahun setelah selesai menjalani masa hukuman pokoknya.

Kontributor : Adam Iyasa

Baca Juga:Bolos di Upacara HUT RI, Mantan Bupati Jepara Kepergok Ganjar di Lapas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak