SuaraJawaTengah.id - Perseteruan dua Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) Semarang memasuki babak baru. Keduanya akan berhadapan untuk saling beradu argumentasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Hal tersebut lantaran, Suteki melayangkan gugatan atas keputusan Rektor Undip Yos Johan Utama atas pemberhentian dari jabatan akademiknya.
Diketahui Suteki yang dituding pro-ormas terlarang, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), menggugat keputusan Rektor Undip yang memberhentikan jabatan strukturalnya di Fakultas Hukum dan Senat Undip. Sidang perlawanan Suteki menghadapi atasannya, Rektor Yos Johan Utama akan digelar di PTUN Semarang pada Rabu (18/9/2019) mendatang.
"Tadi sidang pemeriksaan berkas gugatan, dan sudah lengkap, sudah final, artinya minggu depan sidang gugatan terbuka digelar," kata Suteki, usai sidang pemeriksaan gugatan, Rabu (11/9/2019).
Baca Juga:Respon Rektor Undip dan Menristek : Masalah Suteki Jangan Berlarut-larut
Pada sidang gugatan pekan depan, Suteki akan menantang Yos Johan perihal dasar-dasar hukum sanksi berat yang menimpanya. Dia menimbang keputusan sang rekor tidak berdasar hukum bahkan menyalahi prosedural.
"Sidang nanti akan menjelaskan semua, termasuk kriteria dari sanksi disiplin tersebut, karena dampaknya pada saya sudah menyebar skala nasional," katanya.
Guru besar Ilmu Pancasila itu juga menyebut, akibat keputusan rektor telah merugikan pribadinya. Selain tidak mendapat hak secara ekonomi pada jabatan, juga namanya tercoreng atas tuduhan anti Pancasila.
"Sanksi itu merugikan saya, keluarga dan nama baik saya," katanya.
Sementara itu, Rektor Undip Yos Johan Utama yang juga hadir dalam sidang pemeriksaan gugatan tidak berkomentar banyak. Dia memilih irit bicara saat awak media berusaha meminta keterangan.
Baca Juga:Usai Dibebastugaskan Undip, Begini Keseharian Suteki
"Sidangnya minggu depan. Semua berproses, kita tunggu saja," katanya.
- 1
- 2