Respon Rektor Undip dan Menristek : Masalah Suteki Jangan Berlarut-larut

Rektor Undip Prof Yos Johan Utama mengatakan belum bisa memberikan keterangan perihal langkah hukum yang akan ditempuh atas upaya perlawan hukum dari anak buahnya tersebut.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 23 Agustus 2019 | 06:00 WIB
Respon Rektor Undip dan Menristek : Masalah Suteki Jangan Berlarut-larut
Rektor Undip Prof Yos Johan Utama. [Suara.com/Adam Iyasa]

SuaraJawaTengah.id - Pihak Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mengaku belum menerima surat gugatan yang dilayangkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Prof Suteki di PTUN Semarang.

Rektor Undip Prof Yos Johan Utama mengatakan belum bisa memberikan keterangan perihal langkah hukum apa yang akan ditempuh atas upaya perlawan hukum dari anak buahnya tersebut.

"Soal gugatan Prof Suteki, saya belum menerima surat gugatannya ya," kata Yos Johan, usai pengukuhan Guru Besar di Gedung Prof Sudarto Undip, Kamis (22/8/2019).

Namun begitu, beberapa waktu yang lalu, terkait gugatan Suteki yang melaporkan tindakan pencemaran nama baik oleh para pejabat Undip di Polda Jateng. Yos Johan mengaku mempersilahkan tindakan jalur hukum tersebut.

Baca Juga:Pembelaan Suteki Dituding HTI : Sebagai Guru Besar Pancasila Saya Malu

"Silahkan tempuh jalur hukum, kami juga ada jalur hukum sendiri yang ditempuh," katanya.

Sementara itu, Menristek Dikti, Mohamad Nasir, yang hadir dalam pengukuhan Guru Besar, menyatakan jika permasalahan tersebut harus segera diselesaikan pihak Undip.

"Ini harus segera diselesaikan, jangan berlarut-larut," kata Menristek Dikti.

Menristek juga menyatakan, kepada para kampus lainnya di Indonesia harus tetap menganut asas Pancasila baik institusi maupun para staf fungsional di dalamnya.

"Pemerintah terus mendorong baik dosen, guru, atau tenaga pengajar lainnya tetap menjaga nilai-nilai Pancasila," katanya.

Baca Juga:Undip Ngotot Cari Bukti Dugaan Prof Suteki Pro HTI

Diketahui Suteki menggugat atas keputusan SK Rektor Undip Nomor 586 yang membebastugaskan jabatan fungsionalnya sebagai Kaprodi Magister Ilmu Hukum, Ketua Senat Fakultas Hukum, dan Anggota Komisi Senat Universitas, di PTUN Semarang.

"Saya memperjuangkan keadilan, bahwa SK tersebut tersebut maladministrasi. Saya ingin SK dibatalkan dan nama saya direhabilitasi," kata Suteki.

Kontributor : Adam Iyasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak