Sidang Perdana Kasus Mutilasi di Banyumas, Deni Dituntut Pasal Berlapis

Deni dituntut Pasal 340 KUHP subider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Chandra Iswinarno
Selasa, 01 Oktober 2019 | 16:45 WIB
Sidang Perdana Kasus Mutilasi di Banyumas, Deni Dituntut Pasal Berlapis
Tersangka kasus mutilasi Deni Prianto menjalani sidang perdana di PN Banyumas Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019). [Suara.com/Teguh Lumbiria]

SuaraJawaTengah.id - Tersangka kasus mutilasi terhadap PNS Kemenag Bandung yang potongan tubuhnya ditemukan di wilayah Banyumas, Jawa Tengah, Deni Prianto (37), menjalani sidang perdana pada Selasa (1/10/2019) siang.

Deni menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, dengan Hakim Ketua Abdullah Mahrus bersama Hakim Anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi. Adapun Penasihat Hukumnya Waslam Makhsid.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum, Antonius menuntut tersangka dengan pasal berlapis. Deni dituntut Pasal 340 KUHP subider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“Kedua, Pasal 181 KUHP terkait penghilangan barang bukti keberadaan korban dengan cara dimutasi dan dibakar. Dan yang ketiga Pasal 362 KUHP terkait pencurian barang-barang milik korban,” kata Antonius kepada Suara.com, sesaat usai usai sidang.

Baca Juga:Kasus Mutilasi di Banyumas, Deni Jalani Rekonstruksi 87 Adegan

Sidang perdana bagi Deni berupa pembacaan tuntutan oleh Jaksa secara detail. Di tengah pembacaan tuntutan tersebut, mata Deni sempat meneteskan air mata.

Untuk diketahui, kasus ini mulai terungkap setelah warga digegerkan dengan keberadaan potongan kaki, tangan dan kepala manusia yang ditemukan di sebuah saluran air di Dusun Plandi Desa Watuagung RT 8, RW 3, Kecamatan Tambak pada Senin (8/7/2019).

Lokasi tersebut tidak jauh dari Tugu Perbatasan Banyumas dan Banjarnegara, masuk area hutan.

Tidak butuh waktu lama, Polisi menangkap Deni yang dianggap menjadi pelaku mutilasi dan pembakaran potongan tubuh mayat wanita tersebut.

Terkait pengungkapan kasus ini, Deni yang merupakan warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah itu pernah mendekam di penjara lantaran terlibat kasus penculikan. 

Baca Juga:Kasus Mutilasi di Banyumas, Lantaran Asmara Bikin Deni Nekat Habisi KW

Kontributor : Teguh Lumbiria

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak