Palu Jari Karyawannya hingga Remuk, Bos Kelab Malam Resmi Ditahan

"Tersangka J ini juga sudah kami tahan, kata Dony, Selasa (1/10/2019).

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 01 Oktober 2019 | 16:45 WIB
Palu Jari Karyawannya hingga Remuk, Bos Kelab Malam Resmi Ditahan
Korban seusai diperiksa terkait kasus penganiayaan bos kelab malam di Malang, Jawa Timur. (Suara.com/Aziz Ramdani).

SuaraJawaTengah.id - Polisi resmi menahan inisial J (40), bos kelab malam lantaran diduga telah menganiaya pegawainya sendiri bernama Novi Fransiska Aditama (26). Dalam kasus ini, tersangka menghantam jari tangan korban hingga remuk dengan menggunakan palu.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, serta gelar perkara, tindakan J memenuhi unsur tindak pidana yakni dengan menganiaya di tempat kerja pada 2 Agustus 2019 lalu. Akibat penganiayaan itu, tiga jari tangan kiri, jari manis, jari tengah dan jari telunjuk Novi remuk dan harus dioperasi.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander. (Suara.com/Aziz  Ramadhani).
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander. (Suara.com/Aziz Ramadhani).

"Tersangka J ini juga sudah kami tahan,” kata Dony, Selasa (1/10/2019).

Ia menambahkan, perkara ini akan terus diproses secara profesional. Pihaknya menjamin tidak ada intervensi dan memastikan kasus penganiyaan segera naik ke meja persidangan.

Baca Juga:Gesek Alat Vital ke Mayat Nissa, Kejiwaan Shalahuddin Al Ayyubi Diperiksa

“Saya jamin kasus ini akan terus berjalan,” tutupnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Novi, Bakti Reza Hidayat mengapresiasi kinerja Polres Malang Kota yang telah menetapkan dan menahan terlapor J penganiaya kliennya tersebut.

“Ini membuktikan bahwa tidak ada pelaku yang kebal hukum,” ujarnya.

Ia berharap, berkas perkara yang menjerat tersangka J dapat segera rampung dan diserahkan kepada kejaksaan.

“Dengan itu perkara ini bisa segera disidangkan di pengadilan,” tutupnya.

Baca Juga:Onani di Atas Mayat Nissa, Shalahuddin Al Ayyubi Peragakan 37 Adegan

Seperti diberitakan, kasus penganiyaan yang ini bermula saat korban Novi dituduh menjual minuman keras di tempat usaha tersangka J tanpa izin. Merasa tidak bersalah, Novi membantah dan malah membuat tersangka naik pitam hingga tega memukul jari Novi menggunakan palu yang biasa digunakan untuk memecahkan balok es.

Kontributor : Aziz Ramadani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak