Janji Presiden Jokowi Bentuk Pusat Legislasi Nasional Dipertanyakan

Keberadaan Pusat Legislasi Nasional sangat penting untuk menyatuatapkan dan mengharmoniskan pembentukan regulasi di Indonesia.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 25 Oktober 2019 | 02:00 WIB
Janji Presiden Jokowi Bentuk Pusat Legislasi Nasional Dipertanyakan
Diskusi publik yang diadakan Puskapsi di Unej. [Antara]

SuaraJawaTengah.id - Janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Pusat Legislasi Nasional dipertanyakan Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej).

Lantaran sebelum pembentukan Kabinet Indonesia Maju, mantan Wali Kota Solo tersebut menyatakan bakal membentuk badan tersebut.

"Presiden Joko Widodo menjanjikan untuk membentuk satu lembaga, yaitu Pusat Legislasi Nasional, namun saat pengumuman kabinet, lembaga tersebut tidak juga dibentuk," katanya Direktur Puskapsi FH Unej Bayu Dwi Anggonodi seperti dilansir Antara, Kamis (24/10/2019).

Menurutnya, keberadaan Pusat Legislasi Nasional sangat penting untuk menyatuatapkan dan mengharmoniskan pembentukan regulasi di Indonesia yang selama ini sangat kental ego sektoral antar-kementerian, sehingga menjadikan regulasi Indonesia menjadi obesitas dan saling tumpang tindih.

Baca Juga:Prioritas Legislasi Harus Sejalan Dengan Rencana Kerja Pemerintah

"Belum lagi regulasi di daerah yang tanpa kontrol karena dalam pembentukannya tidak semuanya melalui proses harmonisasi dengan regulasi di tingkat pusat," ucap pakar hukum tata negara Universitas Jember itu.

Ia mengatakan, batalnya presiden membentuk Pusat Legislasi Nasional menunjukkan komitmen presiden untuk menjadikan regulasi sebagai alat pembawa kesejahteraan makin dipertanyakan.

"Ketiadaan Pusat Legislasi Nasional akan menjadikan kementerian atau lembaga non-kementerian menjadi sangat bebas dalam membentuk regulasi dan sangat mungkin mengulang lagu lama, yaitu regulasi tersebut bertentangan satu dengan yang lain," tuturnya.

Bayu menjelaskan, pernyataan presiden untuk membentuk omnibus law untuk penyederhanaan regulasi juga tidak akan efektif jika diserahkan kepada beberapa kementerian.

"Dibutuhkan suatu lembaga tunggal untuk merumuskan omnibus law mengingat omnibus law sebagai UU yang memuat substansi atau materi untuk menegasikan norma-norma hukum sebelumnya yang tersebar dalam beberapa UU perlu penyusunan yang hati-hati dengan mengesampingkan ego sektoral," katanya.

Baca Juga:DPR Dorong Peningkatan Pencapaian Legislasi

Melihat susunan Kabinet Indonesia Maju, lanjut dia, bisa disebut belum merepresentasikan visi misi Presiden Jokowi sebagaimana dijanjikan saat masa kampanye, terutama janji di bidang hukum di antaranya pembentukan Pusat Legislasi Nasional.

"Tentu sulit berharap kinerja bidang hukum kabinet itu akan berjalan baik jika untuk urusan substansi hukum saja ternyata presiden belum memenuhi janjinya," ujarnya.

Padahal, lanjutnya, substansi hukum akan mendukung efektifnya kerja penegakan hukum sekaligus budaya hukum dalam masyarakat di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak