Kapolda Jateng Janji Akan Usut Kasus Pencemaran Bengawan Solo

Ia mengemukakan sudah melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah dan akan mencari jalan terbaik.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 06 Desember 2019 | 14:21 WIB
Kapolda Jateng Janji Akan Usut Kasus Pencemaran Bengawan Solo
Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel. [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraJawaTengah.id - Kasus pencemaran Bengawan Solo yang menjadi polemik dalam beberapa waktu terakhir mendapat perhatian Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel. Saat melakukan kunjungan kerja ke Polresta Banyumas, Rycko menegaskan bakal menertibkan pengusaha yang turut andil dalam pencemaran Sungai Bengawan Solo.

"Di Sukoharjo sendiri saja ada ratusan home industri yang semuanya mengeluarkan limbah. Nah akan kita tertibkan tanpa mengganggu para pengusaha," kata Rycko usai meresmikan Polresta Banyumas pada Jumat (6/12/2019).

Ia mengemukakan sudah melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah dan akan mencari jalan terbaik.

"Kalau memang kami melakukan penegakan hukum, itu merupakan ultimum remedium. Penegakan hukum jangan juga sampai memberangus, mengganggu dan bahkan menghambat proses investasi," ujarnya.

Baca Juga:Viral Air Sungai Bengawan Solo Hitam, 12 Ribu Pelanggan Terancam

Pihaknya juga mencari cara agar pelaku usaha tersebut tetap bisa berusaha, namun limbahnya bisa dilakukan pengolahan sehingga Bengawan Solo tidak terganggu.

"Yang kami fokuskan pencemaran yang di Sukoharjo. Untuk pengawasan pasti akan tetap kami lakukan."

Untuk diketahui, pencemaran yang terjadi di Bengawan Solo beberapa waktu lalu, menyebabkan belasan ribu pelanggan PDAM dirugikan. Selama ini Bengawan Solo menjadi sumber tiga instalasi pengolahan air (IPA) milik Perumda Air Minum Toya Wening (PDAM) Solo yang berada di Jurug, Jebres dan Semanggi.

Akibat tercemarnya Bengawan Solo, air yang masuk ke saluran intake tak hanya berwarna hitam pekat tetapi juga berbau. Pun hasil akhir pengolahan tak layak disalurkan karena masih berwarna kekuningan, berbau menyengat dan tidak sesuai baku mutu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 492/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

Kontributor : Anang Firmansyah

Baca Juga:Air Bengawan Solo Hitam Pekat dan Bau, 16 Ribu Pelanggan PDAM Dirugikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini