SuaraJawaTengah.id - Bagi pendaki yang tetap nekad menaiki Gunung Slamet saat perayaan tahun baru akan mendapat sanksi tegas yang menanti anda jika kedapatan terbukti secara valid dari pengelola KPH Banyumas Timur.
"Kalau mendaki tidak pernah kita bolehkan. Jika ada nanti tinggal dilaporkan akan kita blacklist," kata Junior Manajer Bisnis Perhutani KPH Banyumas Timur Sugito pada Senin (30/12/2019).
Sugito mengatakan belum lama ini telah menerapkan sanksi tegas kepada tiga pendaki asal Jakarta yang tetap nekad menaiki Gunung Slamet via Kalipagu, Baturraden, Kabupaten Banyumas.
"Kemarin sudah kejadian dari Jakarta memaksa mendaki tidak lewat jalur yang kerja sama dengan KPH, akhirnya kesasar, dadi gawe (bikin repot) terus kami keluarkan surat blacklist atas nama yang bersangkutan tidak boleh mendaki Gunung Slamet selama dua tahun," lanjutnya.
Baca Juga:Khawatir Dipakai Mesum, Pendakian Gunung Marapi dan Singgalang Ditutup
Surat tersebut menurut Sugito sudah ditembuskan ke semua pengelola pendakian Gunung Slamet. Tidak hanya yang di wilayah Banyumas Timur, tapi surat tersebut juga ditembuskan hingga wilayah Pekalongan Barat.
"Pernah ada juga kemarin yang mau kegiatan. Dari pecinta alam sekolah Wiworotomo sepertinya. Mereka pernah mengajukan ijin mendaki kita tolak juga," ungkapnya.
Jadi menurut Sugito, untuk pendaki diharapkan bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Karena aturan tersebut juga untuk kebaikan para pendaki. Sanksi yang ditetapkan berlaku untuk seluruh pendaki yang nekad naik dan terdokumentasi dari pihak pengelola, atau ada data pendukung yang valid.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga:Jelang Pergantian Tahun, Pendakian Gunung Salak dan Kawah Ratu Ditutup