Pj Kasubag Humas Polres Sragen AKP Suharno mengatakan, Pujo dijerat Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Polisi sudah mengantongi sejumlah barang bukti seperti visum dari dokter RSUD dr. Soeratno Gemolong dan sebuah kerudung warna hitam milik korban.
“Pasangan suami istri yang menikah siri ini sudah sering cekcok di kios pasar. Jadi, para pedagang sudah biasa melihatnya. Karena ada unsur kekerasan, beberapa pedagang ingin menolong korban namun malah diancam oleh tersangka,” kata Suharno.
Baca Juga:Suami Aniaya Istri karena Tolak Hubungan Intim, Pemilik Kontrakan Trauma