Pedagang Bakso Aniaya dan Injak Kemaluan Istri Siri hingga Opname

Kisah tragis dialami warga Desa Saren, Sragen yang dianiaya suaminya sendiri.

Reza Gunadha
Rabu, 01 Januari 2020 | 15:20 WIB
Pedagang Bakso Aniaya dan Injak Kemaluan Istri Siri hingga Opname
Ilustrasi

Pj Kasubag Humas Polres Sragen AKP Suharno mengatakan, Pujo dijerat Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Polisi sudah mengantongi sejumlah barang bukti seperti visum dari dokter RSUD dr. Soeratno Gemolong dan sebuah kerudung warna hitam milik korban.

“Pasangan suami istri yang menikah siri ini sudah sering cekcok di kios pasar. Jadi, para pedagang sudah biasa melihatnya. Karena ada unsur kekerasan, beberapa pedagang ingin menolong korban namun malah diancam oleh tersangka,” kata Suharno.

Baca Juga:Suami Aniaya Istri karena Tolak Hubungan Intim, Pemilik Kontrakan Trauma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak