- Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka korupsi pada Jumat, 25 September 2026.
- Penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungli, serta gratifikasi pengurusan perizinan dan PBG di Kabupaten Gowa.
- Tim kuasa hukum melaporkan dugaan pelanggaran penyidik ke Propam serta meminta pengawasan khusus dari lembaga berwenang.
SuaraJawaTengah.id - Bupati Kabupaten Gowa, Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Jumat, 25 September 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025 hingga 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara bersama jajaran Tipidkor Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan dalam perkara tersebut. Salah satunya penggeledahan Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati pada Senin, 21 September 2026 lalu.
Baca Juga:Saksi Bongkar Fadia Arafiq Jadi Sumber Modal PT RNB, Ada Aliran Uang Rp1,7 Miliar
Tim gabungan Kortastipidkor Polri, Polda Sulsel, dan Polresta Gowa mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan penyidikan.
Husniah juga sebelumnya telah diperiksa penyidik Kortastipidkor Polri. Saat itu, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang mengatakan pihaknya mencermati perjalanan perkara tersebut sejak ditangani di tingkat Reskrim Polresta Gowa kemudian berlanjut ke Tipidkor Polda Sulsel, hingga akhirnya ditangani Kortastipidkor Mabes Polri.
Kata Adhi, proses penanganan yang berlangsung secara berjenjang dan relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang masih menjabat perlu dilihat secara terbuka dan proporsional.
"Kami mencermati dengan saksama perjalanan penanganan perkara ini, yang bermula dari penyelidikan di tingkat Reskrim Polresta Gowa, kemudian dilimpahkan ke Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, dan pada akhirnya ditangani langsung oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri," kata Adhi, Jumat, 25 September 2026.
Baca Juga:Sidang Korupsi Fadia Arafiq: Eks Ajudan Bongkar Titipan Uang OPD untuk THR dan Ribuan Parsel
Meski demikian, Adhi menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan.
Namun, penghormatan tersebut, kata dia, tidak menghilangkan hak kliennya untuk mencermati setiap tahapan proses hukum, termasuk dasar serta kecukupan alat bukti yang menjadi landasan penetapan tersangka.
Adhi juga mengingatkan asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan status tersangka bukan merupakan kesimpulan akhir mengenai bersalah atau tidaknya seseorang.
"Sesuai asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, status hukum yang disematkan kepada klien kami bukanlah kesimpulan akhir atas suatu perkara, melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya," ujarnya.
Tak hanya menyiapkan langkah hukum terkait status tersangka, tim kuasa hukum Husniah juga mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik ke Propam Polda Sulsel.
Adhi mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah saksi maupun terhadap Husniah selama proses penanganan perkara.