- Komisi Yudisial menggelar seminar di Solo pada Rabu, 23 September 2026, untuk mendorong penguatan kewenangan kelembagaannya.
- Ketua KY Abdul Chair Ramadhan mengusulkan revisi undang-undang guna memperkuat pengawasan perilaku hakim dan independensi peradilan.
- Seminar tersebut turut melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, serta perwakilan dari lebih dari 100 perguruan tinggi di Pulau Jawa.
SuaraJawaTengah.id - Komisi Yudisial (KY) mendorong penguatan kewenangan dan kelembagaan sebagai bagian dari upaya menyempurnakan kekuasaan kehakiman yang merdeka, berintegritas, dan berkeadilan.
Gagasan tersebut mengemuka dalam Seminar Zona I Komisi Yudisial bertajuk “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan” di Solo, Rabu (23/9/2026).
Ketua Komisi Yudisial RI Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., yang membuka seminar tersebut, mengatakan posisi KY memiliki peran strategis dalam sistem kekuasaan kehakiman, khususnya dalam pengawasan terhadap perilaku hakim.
Menurut Abdul Chair, pengawasan tersebut diperlukan untuk mendukung terwujudnya peradilan yang bersih, berintegritas, dan berwibawa. Ia menyebut pengawasan KY berkaitan dengan dua aspek independensi peradilan, yakni kemerdekaan kelembagaan (institutional independence) dan kemerdekaan individu hakim (personal independence).
Baca Juga:Balas Dendam Akademis Uya Kuya: Rumah Dijarah Akibat Hoax, Kini Lulus S2 Hukum IPK 3,72
“Pengawasan oleh Komisi Yudisial merupakan penyempurna bagi kemerdekaan kekuasaan kehakiman,” kata Abdul Chair dalam seminar tersebut.
Ia menilai pengawasan terhadap hakim perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya memastikan kekuasaan kehakiman berjalan secara mandiri dan imparsial. Karena itu, menurut dia, penguatan kewenangan KY perlu menjadi salah satu materi yang dibahas dalam revisi Undang-Undang Komisi Yudisial.
Usulan Penguatan Kewenangan KY
Dalam paparannya, Abdul Chair menyampaikan sejumlah usulan penguatan kewenangan dan kelembagaan KY yang menurutnya perlu diakomodasi dalam revisi UU KY.
Salah satunya adalah pemantauan terhadap pengadilan tingkat pertama yang dilakukan KY secara aktif tanpa harus menunggu permohonan dari pelapor maupun pemberitahuan kepada pengadilan terkait.
Baca Juga:7 Fakta Sejarah dan Kontroversi Tahlilan yang Jarang Dibahas
KY juga didorong memiliki kewenangan memeriksa putusan pengadilan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran prinsip disiplin tinggi dan profesionalisme, termasuk dugaan pelanggaran dalam penerapan hukum acara.
Selain itu, Abdul Chair mengusulkan agar putusan KY berupa sanksi ringan dan sedang tidak lagi bersifat rekomendasi, melainkan memiliki kekuatan final dan mengikat.
Ia juga mengusulkan penguatan mekanisme pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi dikenai sanksi berat melalui pemeriksaan bersama.
Salah satu gagasan yang disampaikan adalah pembentukan Badan Pengawasan Hakim Terpadu (BPHT) yang menggabungkan unsur pengawasan KY dan Mahkamah Agung. Menurut Abdul Chair, mekanisme tersebut dapat menjadi upaya mengakhiri dualisme pemeriksaan antara Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan KY.
Dalam perkara pelanggaran etik yang memiliki indikasi tindak pidana, ia mengusulkan agar perkara diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain kewenangan pengawasan, penguatan struktur kelembagaan KY juga menjadi perhatian. Abdul Chair mengusulkan pembentukan struktur seperti deputi dan direktorat serta penyesuaian terhadap keberadaan kantor penghubung KY.