Keraton Agung Sejagat Mulai Diusut Polisi

Polisi mempelajari Keraton Agung Sejagat.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 14 Januari 2020 | 12:42 WIB
Keraton Agung Sejagat Mulai Diusut Polisi
Foto dan video viral kirab Keraton Sejagat di Purworejo (Facebook)

SuaraJawaTengah.id - Kepolisian mengusut berdirinya Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Terutama motif di balik berdirinya Keraton Agung Sejagat itu. Jajaran intelijen dan reserse kriminal umum telah diterjunkan untuk mengumpulkan data-data berkaitan dengan keraton pimpinan Totok Santosa Hadiningrat tersebut.

Pengumpulan data tersebut, lanjut dia, berkaitan dengan profil sekaligus aspek legalitasnya.

"Kami ingin mengetahui motif apa di balik deklarasi kraton tersebut," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga:Bikin Geger, Pihak Keraton Agung Sejagat di Purworejo Angkat Bicara

"Negara kita adalah negara hukum. Pertama-tama kita akan mempelajari aspek legalitas," lanjutnya.

Kemudian, kata dia, aspek sosial kultural, termasuk kesejarahan.

Sebelumnya diberitakan, Keraton Agung Sejagat ini mulai dikenal publik, setelah mereka mengadakan acara Wilujengan dan Kirab Budaya, yang dilaksanakan dari Jumat (10/1) hingga Minggu (12/1/2020).

Keraton Agung Sejagat, dipimpin oleh seseorang yang dipanggil Sinuwun yang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu yang memiliki nama Dyah Gitarja. Berdasarkan informasi, pengikut dari Keraton Agung Sejagat ini mencapai sekitar 450 orang.

Penasihat Keraton Agung Sejagat, Resi Joyodiningrat menegaskan bahwa Keraton Agung Sejagat bukan aliran sesat seperti yang dikhawatirkan masyarakat.

Baca Juga:Keraton Agung Sejagat Klaim Sudah Ada Sejak 1518

Ia mengatakan Keraton Agung Sejagat merupakan kerajaan atau kekaisaran dunia yang muncul karena telah berakhir perjanjian 500 tahun yang lalu, terhitung sejak hilangnya Kemaharajaan Nusantara, yaitu imperium Majapahit pada 1518 sampai dengan 2018.

Perjanjian 500 tahun tersebut dilakukan oleh Dyah Ranawijaya sebagai penguasa imperium Majapahit dengan Portugis sebagai wakil orang Barat atau bekas koloni Kekaisaran Romawi di Malaka tahun 1518

Joyodiningrat menyampaikan dengan berakhirnya perjanjian tersebut, maka berakhir pula dominasi kekuasaan Barat mengontrol dunia yang didominasi Amerika Serikat setelah Perang Dunia II dan kekuasaan tertinggi harus dikembalikan ke pemiliknya, yaitu Keraton Agung Sejagat sebagai penerus Medang Majapahit yang merupakan Dinasti Sanjaya dan Syailendra. (Antara)

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak