SuaraJawaTengah.id - Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Desa Pasinggangan Kecamatan/Kabupaten Banyumas, saksi Rasman (62) mengaku kali pertama menemukan tengkorak dan kerangka satu keluarga yang terkubur selama lima tahun di halaman rumah tersangka.
"Awal mula penemuan tengkorak itu, saya sedang bekerja untuk bersih-bersih lokasi kejadian. Sewaktu menyangkul di tempat tersebut saya mengenai kain warna hitam, lalu saya tarik saja. Awalnya ya kaget terus bingung. Saya pikir itu tengkorak kucing, tapi kok besar. Jadi saya sedikit curiga," kata Rasman saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Rabu (22/1/2020).
Lantaran merasa ada yang aneh, akhirnya Rasman, kembali mengubur temuannya tersebut. Pun ia mengaku hanya menemukan satu tengkorak yang utuh, sedangkan ketiga lainnya sudah ditemukan dalam kondisi tak sempurna.
"Selain tengkorak juga saya menemukan banyak kerangka yg dibalut baju. Di dalam salah satu baju itu ada HP dan korek," lanjutnya.
Baca Juga:Sepuluh Saksi Dihadirkan dalam Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas
Usai kejadian temuan itu akhirnya Rasman melapor kepada Kadus lalu diteruskan kepada babinsa setempat.
Diberitakan sebelumnya Kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Minah dan ketiga anaknya terhadap tiga saudara kandung dan seorang keponakan terjadi pada 9 Oktober 2014. Semua tersangka maupun korban merupakan anak dan cucu dari Misem, warga Dusun Karanggandul Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kasus tersebut baru terungkap sekitar lima tahun, saat seorang tetangga bersih-bersih di belakang rumah Misem, yang menjadi tempat penguburan mayat para korban.
Ketiga terdakwa Irvan Firmansyah (32) alias Irvan dan Achmad Saputra (27) alias Putra dan Saminah (53) alias Minah dikenakan pasal pokok 340 subsidernya pasal 338, kedua pasal 363, dan ketiga pasal 181 KUHP. Irvan dan Putra di juncto kan dengan pasal 55 karena mereka bersama-sama, sedangkan untuk terdakwa Minah di juncto kan ke pasal 56.
Sedangkan untuk terdakwa Sania Roulitas (37) alias Sania, kata Antonius, didakwa Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Terancam Hukuman Mati
Kontributor : Anang Firmansyah