SuaraJawaTengah.id - Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terdakwa pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga yang kerangkanya terkubur di sebuah kebun di grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah digelar di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (14/1/2020).
Dari pantauan Suara.com, sidang perdana tersebut tampak dijaga ketat oleh petugas kepolisian bersenjata lengkap dari Polresta Banyumas. Ada sekitar 14 petugas kepolisian yang berjaga, 12 diantaranya bersenjata lengkap.
Sidang tersebut dimulai sejak pukul 10.30 WIB dengan dipimpin hakim ketua Ardhianti Prihastuti serta hakim anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Minah dan ketiga anaknya terhadap tiga saudara kandung dan seorang keponakan terjadi pada 9 Oktober 2014. Semua tersangka maupun korban merupakan anak dan cucu dari Misem, warga Dusun Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Baca Juga:Kasus Pembunuhan di Banyumas, Seorang Pelaku Sempat Berniat Habisi Misem
Kasus tersebut baru terungkap sekitar 5 tahun kemudian, saat seorang tetangga bersih-bersih di belakang rumah Misem, yang menjadi tempat penguburan mayat para korban.
Selama lima tahun itu para tersangka bisa menutup-nutupi kejadian sebenarnya kepada warga, termasuk Misem.
Kontributor : Anang Firmansyah