Pekan Depan, JPU Akan Panggil Misem untuk Bersaksi di PN Banyumas

Misem yang juga ibu terdakwa serta korban pembunuhan satu keluarga di Banyumas sebenarnya diundang untuk memberikan kesaksian di PN Banyumas.

Chandra Iswinarno
Rabu, 22 Januari 2020 | 20:45 WIB
Pekan Depan, JPU Akan Panggil Misem untuk Bersaksi di PN Banyumas
Ketiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap satu keluarga di Banyumas menjalani sidang dengan agenda mendengar keterangan para saksi di Pengadilan Negeri Banyumas, Rabu (22/1/2020). [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraJawaTengah.id - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus pembunuhan terhadap satu keluarga di Banyumas, Antonius berencana memanggil Misem, orangtua terdakwa sekaligus korban dalam kasus tersebut, sebagai saksi pada Rabu (29/1/2020) mendatang.

"Sebenarnya kita undang juga saudari Misem pada hari ini. Namun tadi kita lihat tidak memungkinkan karena masalah kesehatan. Usia beliau sudah sekitar 80 tahunan," kata Antonius usai proses persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas pada Rabu (22/1/2020).

Misem merupakan ibu dari Supratno alias Ratno (51), Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41) yang merupakan korban pembunuhan satu keluarga di Banyumas. Sedangkan terdakwa adalah anak kedua Misem, Saminah (53) alias Minah dan kedua anak Minah, Irvan Firmansyah (32) alias Irvan dan Achmad Saputra (27) alias Putra.

"Misem kita panggil sebagai salah satu saksi dari 15 Saksi berdasarkan berkas perkara. Namun hari ini hanya 10 yang hadir termasuk saksi dari terdakwa Sania. Jadi kita meminta penundaan untuk menghadirkan saksi yang belum bisa hadir hari ini," ujarnya.

Baca Juga:Sepuluh Saksi Dihadirkan dalam Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas

Dari pemeriksaan saksi JPU yang dilakukan hari ini, menurut Antonius mereka tidak melihat secara langsung bagaimana proses pembunuhan terhadap korban. Namun dari para keterangan saksi setidaknya bisa menjadi petunjuk membuat terang perkara.

"Ada dari keterangan saksi yang melihat para korban. Terus ada juga saksi yang mendengar jeritan dari dalam rumah tersebut. Kemudian ada juga dua orang saksi yang menemukan langsung tengkorak tersebut pada saat bersih-bersih," lanjutnya.

Dari awal salah satu motif terjadinya perkara ini karena adanya rebutan harta warisan. Karena menurut Antonius, terdakwa dengan para korban sering cek-cok yang pada intinya para korban ingin menguasai rumah dan harta berdasarkan keterangan terdakwa.

"Awalnya memang dasarnya dari harta kekayaan dari Bu Misem tersebut. Memang dari keterangan para terdakwa, para korban pernah menggadaikan tanah tersebut," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Minah dan ketiga anaknya terhadap tiga saudara kandung dan seorang keponakan terjadi pada 9 Oktober 2014. Semua tersangka maupun korban merupakan anak dan cucu dari Misem, warga Dusun Karanggandul Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Baca Juga:Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Terancam Hukuman Mati

Kasus tersebut baru terungkap sekitar 5 tahun, saat seorang tetangga bersih-bersih di belakang rumah Misem, yang menjadi tempat penguburan mayat para korban.

Ketiga terdakwa Irvan Firmansyah (32) alias Irvan dan Achmad Saputra (27) alias Putra dan Saminah (53) alias Minah dikenakan pasal pokok 340 subsidernya pasal 338, kedua pasal 363, dan ketiga pasal 181 KUHP. Irvan dan Putra di juncto kan dengan pasal 55 karena mereka bersama-sama, sedangkan untuk terdakwa Minah di juncto kan ke pasal 56.

Sedangkan untuk terdakwa Sania Roulitas (37) alias Sania, kata Antonius, didakwa Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kontributor : Anang Firmansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini