Imbas Keguguran, Ratu Keraton Agung Sejagat Mengeluh Sakit di Penjara

Menurutnya, sakit yang menyerang bagian perut tersangka kasus penipuan itu imbas setelah mengalami keguguran.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 31 Januari 2020 | 14:44 WIB
Imbas Keguguran, Ratu Keraton Agung Sejagat Mengeluh Sakit di Penjara
Totok Santosa dan Fanni Aminadia memakai baju tahanan (istimewa)

SuaraJawaTengah.id - "Ratu" Keraton Agung Sejagat Fanny Aminadia yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan mengeluh sakit selama meringkuk di Lapas Klas II A Wanita Bulu, Semarang, Jawa Tengah.

Kuasa Hukum Fanni Muhammad Sofyan mengatakan, bahwa Fanni memang sudah mengeluh sakit sejak Rabu (29/1/2020) lalu.

Menurutnya, sakit yang menyerang bagian perut tersangka kasus penipuan itu imbas setelah mengalami keguguran.

"Bu Fanni memang tubuhnya sedang tidak baik, beliau kan habis keguguran. dia sering mengeluh sakit perut, mudah kecapekan ditambah beban psikis selama ada di Lapas membuat keadaan klien kami menghawatirkan," katanya kepada Suara.com, Jumat (31/1/2020).

Baca Juga:Totok dan Fanni Secara Sadar Rancang Keraton Agung Sejagat Tersistematis

Terkait keluhan sakit itu, pengacara telah mengajukan permohonan kepada aparat kepolisian agar bisa menangguhkan penahanan Fanni. Namun, sampai hari ini dari pihak kepolisian belum merespons terkait permohonan penangguhan tersebut.

"Ya jawaban dari polisi masih menunggu dan mempertimbangkan hal itu. Mereka menjawab masih dalam penyidikan," paparnya.

Menurutnya, upaya penangguhan didasari pada kondisi Fanni saat ini yang tidak memungkinkan. Selain kondisi badan yang rentan, Fanni juga menjadi tulang punggung dua anaknya dan keluarga.

"Bu Fanni menjadi tulang punggung keluarga. Kasian dua anak-anaknya yan masih kecil. Selain itu, Bu Fanni kan sedang masa nifas ya, jadi mudah sakit. Kita berharap proses penangguhan dapat dikabulkan dari pihak kepolisian," katanya.

Bahkan, lanjutnya, dari pihak keluarga sudah bersedia sebagai penjamin jika Fanni ditangguhkan. Untuk itu, Sofyan tetap optimis pengajuan penangguhan itu dapat dikabulkan oleh polisi.

Baca Juga:Hasil Tes Kejiwaan, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Dinyatakan Waras

"Saya optimis, keluarga sudah bersedia sebagai penjamin. Selain itu, jika melihat kondisi, Fanni sedang masa nifas karena Desember 2019 kemarin mengalami keguguran," ucapnya.

Pada kasus ini, Sofyan akan menggunakan KUHP padal 31 dalam kitab undang hukum acara 8 momor 81 yang mengatur tentang perubahan status penahanan maupun penangguhan pengajuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak