Totok dan Fanni Secara Sadar Rancang Keraton Agung Sejagat Tersistematis

Rencana itu mereka buat secara sistematik. Sejak 2018, mereka membuka cabang-cabang Keraton Agung Sejagat, katanya.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 24 Januari 2020 | 13:01 WIB
Totok dan Fanni Secara Sadar Rancang Keraton Agung Sejagat Tersistematis
Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo, Dari Pemindahan Batu Prasasti hingga Duit Bank Swiss

SuaraJawaTengah.id - Penyidik Polda Jawa Tengah telah mengantongi hasil tes kejiwaan Totok Santosa, dan Fanni Aminadia, dua tersangka kasus penipuan yang mengklaim sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat.

Dari hasil tes psikologi itu, keduanya dinyatakan tak mengalani gangguan jiwaan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, merujuk dari hasil tes tersebut, Totok dan Fanni secara sadar telah membuat perencanaan untuk membuat Keraton Agung Sejagat.

"Mereka membuat perencanaan Keraton Agung Sejagat secara sadar dan mengerti. Artinya, mereka tidak memiliki gangguan jiwa dan cukup menjadi bukti pendukung dari keterangan saksi,” kata Iskandar seperti dikutip Solopos.com--jaringan Suara.com, Jumat (24/1/2020).

Baca Juga:Ternyata Raja Keraton Agung Sejagat Punya Rekening Rp 1,4 Miliar

Menurut Iskandar, Totok dan Fanni merencanakan membuat Keraton Agung Sejagat sejak 2018. Bahkan, mereka tidak hanya merancang membuat kerajaan di Purworejo, tapi juga di daerah lain.

“Rencana itu mereka buat secara sistematik. Sejak 2018, mereka membuka cabang-cabang Keraton Agung Sejagat,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Totok Santosa dan Fanni Aminadia, yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir, ditangkap aparat Polda Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020) malam.

Penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo itu.

Setelah dilakukan penangkapan, polisi juga telah menetapkan Totok dan Fanni sebagai tersangka. Keduanya dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KuHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan tersangka.

Baca Juga:Raja Keraton Agung Sejagat Akui Pengakuan Dari PBB Cuma Tipu-tipu

REKOMENDASI

News

Terkini