Totok dan Fanni Secara Sadar Rancang Keraton Agung Sejagat Tersistematis

Rencana itu mereka buat secara sistematik. Sejak 2018, mereka membuka cabang-cabang Keraton Agung Sejagat, katanya.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 24 Januari 2020 | 13:01 WIB
Totok dan Fanni Secara Sadar Rancang Keraton Agung Sejagat Tersistematis
Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo, Dari Pemindahan Batu Prasasti hingga Duit Bank Swiss

SuaraJawaTengah.id - Penyidik Polda Jawa Tengah telah mengantongi hasil tes kejiwaan Totok Santosa, dan Fanni Aminadia, dua tersangka kasus penipuan yang mengklaim sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat.

Dari hasil tes psikologi itu, keduanya dinyatakan tak mengalani gangguan jiwaan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, merujuk dari hasil tes tersebut, Totok dan Fanni secara sadar telah membuat perencanaan untuk membuat Keraton Agung Sejagat.

"Mereka membuat perencanaan Keraton Agung Sejagat secara sadar dan mengerti. Artinya, mereka tidak memiliki gangguan jiwa dan cukup menjadi bukti pendukung dari keterangan saksi,” kata Iskandar seperti dikutip Solopos.com--jaringan Suara.com, Jumat (24/1/2020).

Baca Juga:Ternyata Raja Keraton Agung Sejagat Punya Rekening Rp 1,4 Miliar

Menurut Iskandar, Totok dan Fanni merencanakan membuat Keraton Agung Sejagat sejak 2018. Bahkan, mereka tidak hanya merancang membuat kerajaan di Purworejo, tapi juga di daerah lain.

“Rencana itu mereka buat secara sistematik. Sejak 2018, mereka membuka cabang-cabang Keraton Agung Sejagat,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Totok Santosa dan Fanni Aminadia, yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir, ditangkap aparat Polda Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020) malam.

Penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo itu.

Setelah dilakukan penangkapan, polisi juga telah menetapkan Totok dan Fanni sebagai tersangka. Keduanya dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KuHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan tersangka.

Baca Juga:Raja Keraton Agung Sejagat Akui Pengakuan Dari PBB Cuma Tipu-tipu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak