Totok dan Fanni Secara Sadar Rancang Keraton Agung Sejagat Tersistematis

Rencana itu mereka buat secara sistematik. Sejak 2018, mereka membuka cabang-cabang Keraton Agung Sejagat, katanya.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 24 Januari 2020 | 13:01 WIB
Totok dan Fanni Secara Sadar Rancang Keraton Agung Sejagat Tersistematis
Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo, Dari Pemindahan Batu Prasasti hingga Duit Bank Swiss

SuaraJawaTengah.id - Penyidik Polda Jawa Tengah telah mengantongi hasil tes kejiwaan Totok Santosa, dan Fanni Aminadia, dua tersangka kasus penipuan yang mengklaim sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat.

Dari hasil tes psikologi itu, keduanya dinyatakan tak mengalani gangguan jiwaan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, merujuk dari hasil tes tersebut, Totok dan Fanni secara sadar telah membuat perencanaan untuk membuat Keraton Agung Sejagat.

"Mereka membuat perencanaan Keraton Agung Sejagat secara sadar dan mengerti. Artinya, mereka tidak memiliki gangguan jiwa dan cukup menjadi bukti pendukung dari keterangan saksi,” kata Iskandar seperti dikutip Solopos.com--jaringan Suara.com, Jumat (24/1/2020).

Baca Juga:Ternyata Raja Keraton Agung Sejagat Punya Rekening Rp 1,4 Miliar

Menurut Iskandar, Totok dan Fanni merencanakan membuat Keraton Agung Sejagat sejak 2018. Bahkan, mereka tidak hanya merancang membuat kerajaan di Purworejo, tapi juga di daerah lain.

“Rencana itu mereka buat secara sistematik. Sejak 2018, mereka membuka cabang-cabang Keraton Agung Sejagat,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Totok Santosa dan Fanni Aminadia, yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir, ditangkap aparat Polda Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020) malam.

Penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo itu.

Setelah dilakukan penangkapan, polisi juga telah menetapkan Totok dan Fanni sebagai tersangka. Keduanya dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KuHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan tersangka.

Baca Juga:Raja Keraton Agung Sejagat Akui Pengakuan Dari PBB Cuma Tipu-tipu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak