Diancam Pakai Jenglot, Siswi SMP 10 Hari Disekap Suami Istri buat Threesome

Adiel menuturkan, Sarkum dan Puroh diduga memunyai kelainan seksual sehingga memaksa IT yang masih di bawah umur untuk berhubungan intim.

Reza Gunadha
Selasa, 18 Februari 2020 | 15:11 WIB
Diancam Pakai Jenglot, Siswi SMP 10 Hari Disekap Suami Istri buat Threesome
Ilustrasi

SuaraJawaTengah.id - IT, siswi SMP berusia 16 tahun di Brebes, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan serta pencabulan oleh pasangan suami istri Sarkum alias TK (51) dan Puroh alias SF (29).

TK maupun SF yang kekinian ditetapkan sebagai tersangka, diketahui menyekap IT selama 10 hari di rumah kosong dan dipaksa melakukan hubungan seksual poliamori alias threesome.

Siswi SMP tersebut disekap sejak Kamis 6 Februari. Dia baru berhasil kabur pada hari Minggu 16 Februari, akhir pekan lalu.

"Korban terpaksa menuruti perintah kedua tersangka karena mendapat ancaman. Ditakut-takuti pakai jenglot. Memang dari para tersangka kami menyita satu jenglot, alat perdukunan," kata Kapolsek Bumiayu Polres Brebes Ajun Komisaris Adiel Aristo dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2020).

Baca Juga:Siswi SMP Disekap 10 Hari, Dipaksa Suami Istri Berhubungan Badan Threesome

Tragedi ini bermula saat IT diminta Puroh yang merupakan tetangga rumahnya untuk membantu pekerjaan sang suami.

Oleh Puroh, IT dijanjikan mendapat bayaran Rp 5 juta. Puroh lantas membawa IT ke Dukuh Karanganyar.

Tapi, di sana, IT justru disekap dan dipaksa melakukan hubungan badan bertiga atau poliamori.

Adiel menuturkan, Sarkum dan Puroh diduga memunyai kelainan seksual sehingga memaksa IT yang masih di bawah umur untuk berhubungan intim.

Ia mengatakan, IT disekap di sebuah rumah kosong selama sepuluh hari. Di rumah kosong itu pula IT dipaksa melakukan poliamori atau threesome.

Baca Juga:Mustofa Dapat Rp 300 Ribu, Untung Lebih Threesome Dipegang Ibu Penyewa Vila

Penderitaan IT berakhir ketika korban berhasil kabur dari rumah tersangka Minggu (16/2) akhir pekan lalu sekitar pukul 06.30 WIB.

Setelah kembali ke rumah, keluarga IT melaporkan kejadian itu ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2) pekan ini.

"Kami langsung bergerak menggerebek para tersangka. Kekinian mereka sudah ditahan. Kami juga menyita sejumlah barang bukti,” kata Adiel.

Adiel mengungkapkan, Sarum dan Puroh disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak